IndigoNews • Sep 06 2025

Mamuju, IndigoNews| Penangkapan aktivis masyarakat saat aksi demonstrasi yang digelar pada 31 Agustus 2025 terus menjadi sorotan publik. Salah satu yang diamankan adalah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Teknik Universitas Tomakaka Mamuju berinisial P (25).
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain P, polisi juga menetapkan YR (25), alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui berperan membawa bom molotov dalam aksi tersebut.
Tersangka P kedapatan menyimpan satu botol molotov di dalam jaket putih yang dikenakannya, sementara YR menyembunyikan tiga botol molotov lain dalam sebuah tas berwarna hijau.
Menanggapi hal ini, Ketua GMNI Cabang Mamuju, Adam Jauri, menyampaikan pihaknya sejauh ini telah mengambil langkah koperatif dengan seluruh pihak terkait, khususnya aparat kepolisian, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dialami oleh anggotanya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendorong adanya penangguhan hukum bagi P kepada Polresta Mamuju dan Polda Sulawesi Barat.
“Dari awal kami telah melakukan pendekatan persuasif dan koperatif, begitupun juga secara person dengan anggota kami. Kami juga menjamin bahwa anggota kami tidak bersalah dan dalam proses hukumnya tetap koperatif sehingga sangat wajar untuk saat ini diberikan kebijakan dalam hal ini ialah penangguhan hukum oleh pihak kepolisian,” ujar Adam.
GMNI Mamuju juga menilai tindakan pengamanan dari pihak kepolisian berlebihan. Menurut Adam, tidak ada satupun kerugian ataupun akibat yang ditimbulkan dalam aksi pada hari Minggu tersebut.
“Jalan sampai berakhirnya aksi kami kemarin berlangsung secara aman dan damai, tidak ada satupun satu dari banyaknya massa aksi yang melakukan pengrusakan, pembakaran, apalagi penjarahan, pure hanya sekedar menyampaikan pendapat sebagaimana negara melegalkan adanya penyampaian aspirasi di muka umum. Namun ironinya malah kami yang dilempari oleh petugas keamanan, bahkan sampai ditangkap lalu ditersangkakan,” tegasnya.
Adam menilai pihak kepolisian harus bersikap bijak dan berpikir cermat dalam merespon kejadian aksi demonstrasi tersebut.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
MAMUJU,indigonews | Salah bangunan taman kanak – kanak ( TK ) Pembina Mamuju, yang berada belakang gedung kantor Bupati Mamuju. Disegel pe...
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah ( Ran...
MAMUJU, IndigoNews | Harni, seorang perempuan asal Mamuju, melaporkan dugaan tindakan perampasan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh FIF C...
Sulbar, IndigoNews | Kepolisian daerah Sulawesi barat terus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk menjaga kondutifitas kamtibmas selama masa Pi...
MAMUJU, IndigoNews | Kafe Kulo di kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (28/12/2024) pagi. Sekitar 7 orang pemuda berkumpul untuk sosialisa...

No comments yet.