IndigoNews • Sep 06 2025

Mamuju, IndigoNews| Penangkapan aktivis masyarakat saat aksi demonstrasi yang digelar pada 31 Agustus 2025 terus menjadi sorotan publik. Salah satu yang diamankan adalah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Teknik Universitas Tomakaka Mamuju berinisial P (25).
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain P, polisi juga menetapkan YR (25), alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui berperan membawa bom molotov dalam aksi tersebut.
Tersangka P kedapatan menyimpan satu botol molotov di dalam jaket putih yang dikenakannya, sementara YR menyembunyikan tiga botol molotov lain dalam sebuah tas berwarna hijau.
Menanggapi hal ini, Ketua GMNI Cabang Mamuju, Adam Jauri, menyampaikan pihaknya sejauh ini telah mengambil langkah koperatif dengan seluruh pihak terkait, khususnya aparat kepolisian, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dialami oleh anggotanya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendorong adanya penangguhan hukum bagi P kepada Polresta Mamuju dan Polda Sulawesi Barat.
“Dari awal kami telah melakukan pendekatan persuasif dan koperatif, begitupun juga secara person dengan anggota kami. Kami juga menjamin bahwa anggota kami tidak bersalah dan dalam proses hukumnya tetap koperatif sehingga sangat wajar untuk saat ini diberikan kebijakan dalam hal ini ialah penangguhan hukum oleh pihak kepolisian,” ujar Adam.
GMNI Mamuju juga menilai tindakan pengamanan dari pihak kepolisian berlebihan. Menurut Adam, tidak ada satupun kerugian ataupun akibat yang ditimbulkan dalam aksi pada hari Minggu tersebut.
“Jalan sampai berakhirnya aksi kami kemarin berlangsung secara aman dan damai, tidak ada satupun satu dari banyaknya massa aksi yang melakukan pengrusakan, pembakaran, apalagi penjarahan, pure hanya sekedar menyampaikan pendapat sebagaimana negara melegalkan adanya penyampaian aspirasi di muka umum. Namun ironinya malah kami yang dilempari oleh petugas keamanan, bahkan sampai ditangkap lalu ditersangkakan,” tegasnya.
Adam menilai pihak kepolisian harus bersikap bijak dan berpikir cermat dalam merespon kejadian aksi demonstrasi tersebut.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa pengisian ABK merupakan instrume...
MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memperk...
MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegas...
MAMUJU – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (...
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, men...
Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim melantik dan mengam...
MAJENE, IndigoNews | Komisi III DPRD Majene melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene pada Selasa, 11 Maret 2025. Kunju...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghadiri penanaman bibit jagung, cabai, bawang merah dan kopi di Dusu...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sam...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, bersama Ke...
Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas...

No comments yet.