Mamuju, IndigoNews | Forum Kedaulatan Nelayan (FKN) Sulawesi Barat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menutup Cafe Dermaga Sandeq yang beroperasi di bibir pantai Kota Mamuju. Menurut FKN, cafe tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), serta izin dari Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat.\
Cafe Dermaga Sandeq yang telah beroperasi selama empat bulan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 karena berada kurang dari 100 meter dari titik pasang tertinggi pantai. Bangunan yang berada di kawasan bibir pantai itu dianggap tidak memenuhi batas sepandan pantai yang telah ditetapkan.
Menurut Dicky, Ketua Forum Kedaulatan Nelayan (FKN) Sulawesi Barat Sulbar, pembangunan cafe tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mencoreng citra Kota Mamuju sebagai ibu kota provinsi yang seharusnya menjadi etalase daerah. FKN berharap pemerintah daerah dan APH, termasuk Polda dan Kejaksaan, segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola.
“APH seperti Kepolisian tidak boleh terus menutup mata dan menutup telinga terhadap masalah ini. Seolah-olah masalah ini dibiarkan begitu saja, seakan-akan APH seperti macan ompong dalam menegakkan hukum di Bumi Malaqbi Sulawesi Barat,” ujar Dicky, Ketua Forum Kedaulatan Nelayan (FKN) Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, FKN meminta agar cafe tersebut ditutup sementara sampai seluruh izin yang diperlukan telah dipenuhi.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.