Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, menegaskan bahwa pemberdayaan paralegal di desa dan kelurahan menjadi salah satu agenda dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
John Batara menjelaskan bahwa program pengembangan paralegal tidak boleh terjebak dalam formalitas rutin. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi instrumen strategis untuk memetakan problematika hukum di lapangan. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam pelaporan aktualisasi oleh para paralegal di seluruh wilayah Sulawesi Barat menjadi poin penting yang harus dilaksanakan.
”Langkah ini merupakan implementasi dari instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim. Kami ingin memastikan setiap program pembinaan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bahkan di wilayah pelosok sekalipun,” ungkap John Batara dalam rapat evaluasi di Aula Baharuddin Lopa, Senin (26/01/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa data pelaporan aktualisasi akan menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi efektivitas peran paralegal. Ia menginstruksikan tim kerja untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan persiapan teknis pelatihan berjalan secara sistematis dan tepat sasaran.
Selain penguatan kapasitas, rapat tersebut juga menyoroti berbagai hambatan teknis di lapangan, terutama mengenai optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa. John meminta adanya sinergi yang lebih intensif agar para paralegal dapat memaksimalkan sarana pendukung yang telah disiapkan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar.
”Melalui evaluasi yang komprehensif ini, kami berharap kualitas pelatihan ke depan semakin meningkat. Tujuannya satu: melahirkan paralegal yang cakap, kompeten, dan solutif dalam mendampingi persoalan hukum yang dihadapi warga,” pungkasnya.
No comments yet.