Mamuju, IndigoNews | Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar terus mendalami kasus dugaan penyalagunaan pupuk bersubsidi. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 21 saksi, termasuk dari kalangan petani.
Kasubdit Indagsi, AKBP Ivan Wahyudi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan sejauh ini masih mengerucut kepada kelompok tani. Namun, pihaknya menegaskan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Petani-petani juga kami periksa. Kalau yang sekarang ini, penyalaguna masih mengerucut kepada kelompok tani,” jelas AKBP Ivan, Rabu (1/10/2025) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kalau tersangka, belum ada. Kami baru akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pada minggu ini,” ungkap AKBP Ivan.
Ivan menambahkan, kemungkinan minggu depan pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, diberitakan polisi menyita pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang diduga disalahgunakan. Hingga kini, jumlah karung pupuk yang berhasil diamankan belum dirinci. Pupuk tersebut diketahui diangkut menggunakan truk Toyota Hino dengan nomor polisi DC 8477 XV.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan langsung bagi petani untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.