IndigoNews • Sep 30 2025

Suasana rapat Ranperda di Ruang DPRD,(f/ahmad).
Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 30 September, meski hanya dihadiri dua fraksi, yakni Fraksi Hanura dan PDIP. Sidang sempat dua kali diskors karena minimnya kehadiran anggota dewan, namun akhirnya tetap dilanjutkan mengingat waktu yang terbatas.
Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta menegaskan bahwa seluruh fraksi sebenarnya telah memberikan persetujuan secara tertulis.
“Semua fraksi menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Syamsuddin, kehadiran perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di daerah.
“Kita menyetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD. Kehadiran perda ini menjadi pedoman untuk melakukan pengendalian dan penertiban,” kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan bahwa maraknya penyalahgunaan minuman beralkohol di Mamuju menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi ini.
“Ini sangat berbahaya. Karena itu, perda ini juga sekaligus menjadi dasar untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain sebagai instrumen pengawasan, perda ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan retribusi dan pajak penjualan minuman beralkohol.
“Retribusi daerah kita masih minim, termasuk dari penjualan minuman keras. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin menata dengan jelas aturannya, sehingga selain penertiban, daerah juga mendapatkan pemasukan,” ungkapnya.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Andi Abdul Malik, menyatakan dukungan terhadap regulasi ini karena dinilai relevan dengan kondisi sosial masyarakat Mamuju.
“Selama ini peredaran minuman beralkohol belum sepenuhnya diatur dengan baik, baik terkait hak dan kewajiban penjual, distributor, maupun konsumen. Karena itu, diperlukan instrumen hukum daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola peredaran, pengendalian, dan pengawasan,” terang Andi Abdul Malik.
Fraksi PDIP juga memberi perhatian pada pengaturan jam penjualan minuman beralkohol, yakni antara pukul 22.00 hingga 02.00 WITA, demi menjaga ketertiban umum.
“Aturan ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum, mengingat konsumsi minuman beralkohol kerap memicu keributan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap distribusi minuman beralkohol harus berada dalam pengawasan pemerintah daerah dengan mekanisme perizinan yang transparan dan disertai sanksi tegas bagi pelanggaran.
Sementara itu, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Andi Irwan, menekankan pentingnya perda ini sebagai langkah melindungi kesehatan masyarakat.
“Harapan kami, penyusunan Ranperda ini bisa bermuara pada kepentingan masyarakat. Pemerintah wajib melindungi kesehatan warganya, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Kesehatan adalah kebutuhan esensial yang harus dipenuhi negara,” ujar Andi Irwan.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo...
MAMASA,indigonews | Kejati Sulbar terus mendalami dugaan kasus rasuah pada Pemda Kabupaten Mamasa dengan melakukan pemanggilan saksi Sekretaris ...
MATENG,indigonews | Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar yang berlabel subsidi, rentang di salah gunakan oleh sejumlah oknum yang mengejar keu...
POLMAN, IndigoNews | Persoalan sampah yang selama ini menjadi momok di Kabupaten Polman Sulbar perlahan mulai tertangani. Pemda setempat mencipt...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras dan Forkopimda kembali melakukan p...

No comments yet.