BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Asas Dominus Litis Kejari Mamasa Bebaskan Pelaku Penganiayaan

    Nov 14 2024

    Kejaksaan Negeri Mamasa telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga.

    Kajari Mamasa, Musa kepada indigonews.co.id mengaku, melakukan pemeberhentian penuntutan lewat acara restorative justice (RJ). RJ ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dengan asas dominus litis oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani.

    “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” kata Musa.

    Musa, menyampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun sehingga menjadi alasan RJ.

    “Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,” jelasnya

    Dia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.

    “Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” terangnya.

    Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
    Seperti diketahui, tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Sinyalemen Janggal Penggunaan Keuangan D...

    by Feb 22 2025

    MAMASA, InigeoNews | Dugaan kasus rasuah menyengat hebat dilingkaran Pemda Mamasa yang berujung jadi...

    Oknum Pegawai Lapas Mamasa Tersangka

    by Feb 17 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB, yang bekerja di Lembaga P...

    Carut Marut Keuangan Hingga Defisit Mili...

    by Feb 07 2025

    MAMASA, indigonews | Massa aksi asal Kabupaten Mamasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kondosa...

    Frendy – Rahma Terpilih Ketua AJI ...

    by Jan 25 2025

    MAMASA, indigonews | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, melaksanakan konferensi kota (Ko...

    Ayo Buruan Daftar Gratissss! Polda Sulba...

    by Jan 17 2025

    Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integr...

    Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Mamasa...

    by Des 31 2024

    MAMASA, indigonews | Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Mamasa, Musa, SH, menyampaikan pencapaian Ke...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Jembatan Putus, Ratusan Siswa Terisolasi dan Ek...


    MAMUJU, IndigoNews | Pasca putusnya jembatan akibat banjir bandang di Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, beberapa waktu lalu telah berdampak pada...

    08 Nov 2024

    432 Personel Polda Sulbar Siap Amankan TPS 


    Polda Sulbar, IndigoNews | Lima hari kedepan perhelatan puncak Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan di seluruh penj...

    22 Nov 2024

    Pecahan Rp 50 Ribu edisi 2005 Ditolak Pedagang


    MAMUJU,IndigoNews | Salah sorang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluh uang pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2005 yang dicetak tahun...

    25 Nov 2024

    Pedagang Pertokoan di Mateng Sesalkan Tindakan ...


    MAMUJU, indigonews | Sejumlah pedagang di Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), mempertanyakan pemanggilan dirinya oleh pihak penyidik Bida...

    26 Des 2024

    Aliansi Mahasiswa Unsulbar Pertanyakan Penggolo...


    MAJENE, indigonews | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat ( Unsulbar ) menggelar aksi unjuk rasa...

    14 Feb 2025

    Other News

    Jumlah Kasus Lakalantas Di Sulbar Meningkat Seb...


    Sulbar, IndigoNews | Bidang Huhungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sulbar menggelar press release akhir tahun 2024, Senin (30/12/24) di Aula Mara...

    30 Des 2024

    Puluhan Warga Mengamuk Di Kantor Desa Bou


    DONGGALA, indigonews | Puluhan masyarakat mengamuk di kantor Desa Bou pemerintahan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Barat ( ...

    04 Nov 2024

    PLN Mamuju Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelan...


    MAMUJU, IndigoNews | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mamuju akan memberikan diskon sebesar 50% untuk tarif listrik ba...

    19 Des 2024

    Dua Anak di Pamboang Terseret Arus Saat Berenan...


    MAJENE, IndigoNews | Dua Bocah di Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, tepatnya di belakang Warung Dapur Mandar Pamboang, t...

    06 Des 2024

    Resmi Tersangka, Plt Kaban Kesbanpol Pasangkayu...


    PASANGKAYU,indigonews | Penyidik Reserse Polres Pasangkayu, akhirnya menahan Plt Kepala Badan ( Kaban ) Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, Muhamma...

    12 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!