BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Angkut Solar 8000 Liter Tanpa Dokumen, Sopir dan Kondektur Terancam 6 Tahun Penjara 

    Jan 08 2026

    Mobil tangki BBM yang berhasil diamankan Polsek Kalukku.(F/Polsek)

    MAMUJU, Indigonews | Dua Pemuda asal Palu Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju dalam perkara pengangkutan BBM jenis solar dengan jumlah besar tanpa dokumen dengan menggunakan mobil tangki, Kamis, (8/1/2026).

    Terdakwa yang dketahui beranama Muh Reza Renaldi bersama Muhammad Habil Raditya Marsam, duduk dikursi pesakitan PN Mamuju dengan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum ( JPU ).

    Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Kartina, S. H bersama dengan Rika Andriani, SH. Disebutkan kedua terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Kalukku, Jalur Dua Tampa Padang, Lingkungan Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat atau telah melakukan tindak pidana.

    “Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”,

    Lanjut Kartina menyebutkan, berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA malam hari, terdakwa Muh Rezah selaku sopir bersama kondekturnya Muhammad Habil Raditya berangkat dari kediaman seorang saksi atas H. Anto yang saat ini masih DPO yang beralamat di Desa Pambarea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk menjemput BBM jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

    Bahwa kendaraan yang digunakan adalah 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki merek HINO DUTRO berwarna biru yang bertuliskan PT BINTANG TERANG DELAPAN SEMBILAN dengan Nomor Polisi DN 1308 RK berkapasitas 8.000 (delapan ribu) liter milik Saudara H. Anto (DPO);

    “bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA subuh hari, kemudian pada siang harinya Kedua Terdakwa berangkat dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan bertemu dengan Saksi Lukman Sardi;,” lanjutnya.

    Kartina melanjutkan, dari informasi yang diterima dari saksi Lukman Sardi kepada Kedua Terdakwa tentang keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dijual oleh Saudara Iwan Ali (DPO) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, namun saksi Lukman Sardi tidak memiliki solar subsidi yang dimaksud. Selanjutnya saksi Lukman Sardi kembali menghubungi saksi IWAN (DPO) yang berada di Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat dan menanyakan terkait BBM subsidi jenis solar tersebut dimana ia mengatakan bahwa saksi atas nama Sutejo (DPO) memiliki BBM subsidi jenis solar sebanyak 8000 (delapan ribu) liter, sehingga saksi Lukman sardi menyuruh Kedua Terdakwa untuk bertemu langsung dengan saki Iwan (DPO) di Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat.

    Lalu,  selanjutnya Para Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dan tiba pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA subuh hari di gudang milik Saudara Iwan Ali (DPO) atau saksi Sutejo Selan (DPO);

    “ Pengakuan para terdakwa bahwa di gudang tersebut, Para Terdakwa melihat sudah tersedia banyak jerigen yang berisi BBM jenis Solar bersubsidi, kemudian Para Terdakwa bersama-sama menuangkan BBM dari jerigen ke dalam drum untuk dilakukan pengukuran volume, lalu dari drum BBM tersebut dihisap menggunakan alat pompa (alkon) dan dialirkan melalui selang ke dalam tangki mobil truk,” terangnya dalam pembacaan Dakwaan.

    Disebutkan dalam Dakwaan JPU, Bahwa jumlah BBM jenis Solar bersubsidi yang dimuat ke dalam tangki mobil truck adalah sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter sesuai dengan kapasitas tangka.

    Setelah tangki terisi penuh dengan BBM jenis Solar bersubsidi, Para Terdakwa berangkat kembali menuju Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dengan melewati Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

    Sepulang dari Wonomulyo, tepatnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Kedua Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Kalukku di Jalan Poros Kalukku, Jalur Dua Tampa Padang, Lingkungan Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya di perempatan Jalur Dua.

    “Dan pada saat diamankan, Para Terdakwa sedang bersama-sama mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atau surat izin pengangkutan BBM yang sah dari instansi yang berwenang, “ sebutnya

    Dari keterangan Kedua Terdakwa, bahwa BBM jenis Solar bersubsidi tersebut akan dibawa ke Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijual kembali.

    Dalam pengakuan terdakwa, bahwa perbuatan pengangkutan BBM bersubsidi ini telah dilakukan berulang kali dan menerima upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan ditambah biaya operasional perjalanan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam setiap kali penjemputan BBM

    Bahwa akibat perbuatan Kedua Terdakwa, telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat tertentu (nelayan, petani, usaha mikro, transportasi umum) yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM solar tersebut, yang telah disalahgunakan untuk kepentingan komersial dan diperjualbelikan kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah.

    Dalam dakwaan JPU itu, Kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.

     

     

    Pewarta IndigoNews: Habibur Haliq

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Evaluasi Progres, Pelaporan Calon Parale...

    by Jan 29 2026

    Mamuju, Indigonews | Sebanyak 198 orang dari total 258 calon Paralegal telah melaporkan hasil aktual...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Kawal Dua Ranperb...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Upaya memastikan kualitas produk hukum daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wi...

    Dua Ranperbup Polman Diharmonisasi, Keme...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen me...

    Pelaku Pencurian Sawit Ditangkap, Mengak...

    by Jan 27 2026

    Mamuju, IndigoNews| Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026,...

    Mengaku Berdinas di Korem, Penipu Berked...

    by Jan 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang pri...

    BRI Cabang Mamuju Digugat Usai Dokumen N...

    by Jan 26 2026

    Mamuju, IndigoNews| Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju digugat secara perdata di Pengadilan N...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pria Sidrap Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Mamu...


    Mamuju, IndigoNews | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu. Petugas kepolisian menggagalka...

    10 Sep 2025

    Hari ini, Penyidik Jadwalkan Periksa Kaban Plt ...


    PASANGKAYU,indigonews | Pasca kasus pemukulan seorang perempuan yang tak lain Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu bernama Ayuanti yang me...

    12 Des 2024

    BNPB Dukung Penguatan Kesiapsiagaan Bencana di ...


    Jakarta Timur, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Badan Nasional Penanggulangan Benca...

    05 Nov 2025

    Pemprov Sulbar Raih UHC Awards Meski Hadapi Ket...


    Jakarta, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dari pemerintah pusa...

    28 Jan 2026

    Indonesia Perjuangkan Royalti Digital Global Le...


    Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Gov...

    01 Des 2025
    back to top
    error: Content is protected !!