Mamuju, IndigoNews| Puluhan massa aksi dari aliansi mahasiswa Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi di depan Polresta Mamuju, Senin (8/9/25).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Sulbar pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Massa aksi membawa sejumlah atribut seperti bendera organisasi dan spanduk bertuliskan tuntutan agar aparat segera membebaskan rekan mereka yang ditahan.
Diketahui, kedua mahasiswa tersebut diamankan polisi karena diduga membawa bom Molotov saat aksi di DPRD Sulbar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mamuju.
Dari pantauan wartawan IndigoNews puluhan massa aksi tersebut secara bergantian melakukan orasi dan juga membakar ban bekas sebagai bentuk perlawanan walaupun sempat diminta untuk tidak melakukan pembakaran ban oleh pihak Polresta.
Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ini menuntut agar dua mahasiswa segera dilepaskan.
Salah satu orator, Ahyar, yang juga kader HMI, menyuarakan tuntutan keras kepada pihak kepolisian.
“Bebaskan anggota kami yang ditahan oleh pihak Polresta Mamuju,” tegasnya dalam orasi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan dua orang terduga pelaku aksi unjuk rasa (unras) anarkis sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, ada dua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujar Kasat Reskrim.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.