Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya dalam mengawal transisi sistem hukum pidana di Indonesia.
Hal ini ditegaskan usai mengikuti sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara daring, Jumat (17/4/2026).
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin dan Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo, memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan forum edukasi ini sebagai bekal krusial bagi aparatur di daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen penuh mendukung penerapan aturan baru ini melalui langkah-langkah strategis, mulai dari penguatan koordinasi antarinstansi hingga edukasi hukum yang menyasar langsung ke lapisan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Saefur.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa hadirnya regulasi baru ini membawa perubahan mendasar pada cara pandang pemidanaan di tanah air.
- Keadilan Restoratif: Menitikberatkan pada pemulihan keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pemberian sanksi.
- Perlindungan HAM: Memperkuat aspek hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
- Sinkronisasi Aturan: Menekankan pentingnya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) agar tidak berbenturan dengan ketentuan pidana nasional yang baru.
Dalam pemaparannya, Wamenkum juga menyoroti urgensi peran Pemerintah Daerah serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terkejut dengan perubahan norma yang berlaku,” ujar Wakil Menteri Hukum RI.
Selain itu, sinergi dengan Pemda menjadi kunci agar muatan pidana dalam regulasi lokal tetap selaras dan menciptakan kepastian hukum yang kokoh.
No comments yet.