IndigoNews • Apr 10 2026

Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melaksanakan diskusi bersama perwakilan PPPK Penuh Waktu maupun paruh waktu, OKP, Ormas hingga media dalam melihat kondisi daerah saat ini, khususnya terkait Pasal 146, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hadir mendampingi Sekprov Junda Maulana, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tenaga Ahli Gubernur dan para undangan lainnya.
“Sengaja kita undang seperti Kepala BKD, Kepala Keuangan, perwakilan PPPK, OKP dan media. Ini supaya kita diskusi dan menyuarakan kepedihan serta kesusahan kondisi Sulbar,” kata Suhardi Duka, Jumat 10 April 2026.
Namun bukan berarti kondisi daerah bangkrut, tapi dana yang tersedia tidak cukup dan terbentur dengan pengaturan APBD maupun Undang-undang yang berlaku.
“Pemprov sendiri belanja pegawai saat ini Rp 704 miliar lebih atau sama dengan 38,47 persen. Begitupun yang dirasakan semua kabupaten melebihi 30 persen,” kata SDK.
Jika waktu yang ditentukan 5 tahun (2027) setelah UU HKPD ditetapkan tidak dilaksanakan, khususnya belanja pegawai maksimal 30 persen maka semua kabupaten di Sulbar ditambah provinsi akan menerima risikonya, sanksi berat penundaan/pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer pusat, ujar Gubernur Suhardi Duka.
Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia Ikbal mengungkapkan permasalahan penggajian PPPK paruh waktu yang memang beberapa bulan terakhir pihaknya sudah memantau dan mengamati.
“Termasuk perjuangan teman-teman yang berada di Jakarta. Saya dan Ketua Umum bersama teman-teman lain berdiskusi dan sepakat untuk menyuarakan di pemerintah pusat termasuk ke DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan BKN,” ucap Ikbal.
Termasuk, hasil RDP bersama dengan Mendagri, Menpan RB dan BKN sesuai kondisi 300 lebih Provinsi mengalami kondisi yang sama seperti tertuang dalan Undang-undang AKPD.
“Jadi kami dari PPPK Paruh Waktu akan terus memantau hasil pertemuan dari tiga Menteri kaitannya keputusan diambil,” ujarnya.
Perwakilan PMII Sulbar hingga HMI Badko Sulbar menyampaikan agar dalam menangani kondisi daerah tidak ada yang dikorbankan. Apalagi mengorbankan masyarakat maupun PPPK.
Begitupun pihak GMNI dan GMKI sepakat agar tidak ada dikorbankan. Termasuk mereka sepakat agar seluruh lembaga di Sulbar menyurat ke pemerintah pusat terkait kondisi saat ini di daerah jika aturan pusat diberlakukan.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti sec...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penipuan digital yang semakin canggih mendorong penguatan literasi pu...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pe...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pelatihan ...
Polewali Mandar, IndigoNews| Suasana khidmat sekaligus haru mewarnai kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di...
Mamuju, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga menegaskan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam menjaga ru...
MAMUJU, indigonews | Menanggapi adanya dugaan kelangkaan LPG 3 Kg di sejumlah daerah yang berada di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) dan memah...
MAMUJU, IndigoNews | Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin memberikan penghargaan kepada sejumlah OPD atas kinerja terbaik tahu...
Sulbar, IndigoNews | Badan Pengurus Wilayah ( BPW ) Kerukunan Keluarga Mandar Sulbar( KKMSB) Wilayah Kaltim telah menyerahkan bantuan kepada par...

No comments yet.