IndigoNews • Apr 09 2026

Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memimpin pertemuan Forum Bupati se-Sulawesi Barat di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, (9/4/2026).
Dalam rapat itu, arah pembangunan 2027 mulai dipetakan. Sejumlah target disepakati untuk masuk dalam RKPD dan RAPBD.
Fokusnya mencakup pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, hingga peningkatan layanan publik.
Kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan daerah juga ikut dibahas sebagai penopang ekonomi Sulawesi Barat.
“Arah pembangunan yang kita akan bawa ke 2027 yaitu sejalan dengan Astacita bapak presiden yaitu ketahanan pangan, kemudian kemandirian energi,” jelas Suhardi Duka.
Namun di balik target tersebut, forum juga dihadapkan pada persoalan serius yakni penerapan Undang-Undang HKPD 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Dalam rapat terungkap, seluruh daerah di Sulawesi Barat saat ini telah melampaui ambang batas tersebut.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk menyampaikan hasil forum, mengatakan kondisi itu mendorong lahirnya kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
“Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu. Kami bersepakat dengan Pak gubernur untuk tidak melakukan pengurangan-pengurangan termasuk angka P3K kita apalagi ASN kita,” jelasnya
Arsal menyebut ada tiga poin kesepakatan yang akan dibawa ke pemerintah pusat.
Pertama, usulan penundaan pemberlakuan aturan yang seharusnya berlaku pada 2027, setidaknya lima tahun ke depan.
Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen bisa masuk ke belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani pos belanja pegawai dan Ketiga, usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD).
“Jadi salah satu penyebab belanja pegawai itu naik, itu disebabkan karena TKD dua tahun terakhir ini mengalami pengurangan. Kami tidak ada penambahan pegawai tapi belanja pegawainya naik terus dua tahun terakhir. Kenapa? Karena pengurangan transfer daerah, Nah kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong-potong seperti sekarang ini, saya pikir angka 30 persen itu akan ketemu,” tutur Arsal.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyebut, kalau ketiga poin yang menjadì usulan itu tidak terima oleh pemerintah pusat, daerah akan kesulitan bergerak.
Ia menyebut, saat ini belanja pegawai di sejumlah daerah sudah berada di kisaran 38 hingga 40 persen.
“Kalau direlaksasi pemberlakuannya, ya masih bisa tidak ada yang korban. Tapi kalau, tidak ada upaya dari pemerintah pusat dari tiga solusi itu. Walaupun semua P3K di pecat atau diberhentikan. Belum cukup juga,” pungkasnya.
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju,INDIGONEWS | Wakil Ketua DPRD Prov. Sulbar, St. Suraidah Suhardi, menghadiri kegiatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem yang dig...
Mamuju, IndigoNews| Rumah jabatan Wakil Bupati Mamuju kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang dikabarkan segera ditempati oleh wakil bupati i...
Polewali Mandar, IndigoNews| Tradisi Sipamandaq, kearifan lokal masyarakat Mandar yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan dalam menyelesai...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menekankan pentingnya soli...
MAMUJU, Indigonews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, berhasil membongkar kasus korupsi dengan jumlah 22 kasus tahun 2024. Tercatat, ada 12 kas...

No comments yet.