Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa secara secara Hibryd, Rabu (8/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
“Hal ini menjadi bagian penting dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah,” ujar Saefur Rochim.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, pada kesempatan itu menekankan pentingnya pembahasan Ranperda terkait penyelenggaraan cadangan pangan dan kabupaten layak anak di Kabupaten Mamasa.
“Hal ini dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung ketahanan daerah dan perlindungan hak anak” sambungnya didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun Kabupaten Mamuju Tengah, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Selain itu, pembahasan juga mencakup Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Ranperda ini dinilai penting dalam rangka penyesuaian kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan,” ujar Hidayat
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa dua Ranperda Kabupaten Mamasa masih memerlukan perbaikan sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sementara itu, Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Hidayat.
No comments yet.