IndigoNews • Mar 03 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendukung upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan aparatur, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta benar-benar dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat harmonisasi tersebut membahas tiga rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus memiliki kesesuaian secara vertikal maupun horizontal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi sebelum ditetapkan,” ujar John Batara Manikallo.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pasangkayu turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, ketiga Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyiapkan desain besar jaringan ekonomi b...
Polewali Mandar, IndigoNews| Dalam rangka menekan perluasan serangan penyakit Vascular Streak Diebak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, M. T...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar)...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim mendukung peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa...
KOMISI INFORMASI (KI) SULBAR : UNTUK MENGETAHUI INFORMASI INI, SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI : PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PENE...
MAJENE, IndigoNews | Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sulai melakukan aksi protes dengan menyegel kantor Desa Sulai, Aksi ini ...
MAMUJU, IndigoNews | Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas), Satuan Patroli Jalan Ray...
Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah di bidang pangan, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Prov...

No comments yet.