Mamuju, IndigoNews | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Barat. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha di Wilayah, Jumat (5/12/2025), di Aula Kantor KemenHAM.
Fajar menyampaikan bahwa Ombudsman menemukan bukti-bukti maladministrasi dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Beberapa temuan ditampilkan melalui dokumentasi, termasuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Salah satu bukti yang diperlihatkan adalah sepeda motor dengan tangki bensin modifikasi serta mobil pickup yang membawa banyak jerigen yang ditutupi terpal. Modus tersebut diduga dilakukan untuk kegiatan pelangsiran yang selama ini menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU.
“Penyebab utama antrean kendaraan yang panjang adalah adanya pelangsir, baik roda empat maupun roda dua, yang mengisi BBM dalam jumlah besar. Proses ini memakan waktu cukup lama sehingga mengganggu pelayanan umum,” jelas Fajar dalam pemaparannya.
Ombudsman juga mengungkapkan salah satu laporan warga pada 14 Maret 2024 terkait antrean panjang yang terjadi di SPBU Bulucindolo. Seorang pengendara roda empat menyampaikan bahwa ia mulai antre sejak pukul 21.00 hingga 02.00 dini hari. Selain antrean panjang, warga juga menyoroti kerusakan noozel yang disebut sering terjadi, sehingga SPBU hanya mengoperasikan satu noozel saat pengisian BBM.
Fajar menegaskan bahwa temuan tersebut telah mendapat rekomendasi dan investigasi langsung dari Pertamina. Hasil dari penelusuran tersebut SPBU terkait diberikan sanksi dengan tidak diberikan pasokan BBM selama Seminggu.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.