Mamuju, IndigoNews |Mantan Pimpinan Cabang salah satu Bank Swasta di Mamuju, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan kerugian mencapai Rp 388.426.000, berinisial A.H (42). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Release di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait tindak pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang berani. A.H membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Setelah memastikan korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pelaku kemudian mengikuti hingga korban berhenti di sebuah toko. Ketika situasi lengah, pelaku merusak kaca mobil dan mengambil uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.
“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengamati nasabah yang membawa bungkusan mencurigakan. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 8 rekaman CCTV
– 1 unit mobil Mitsubishi Expander
– 3 unit handphone berbagai merek
– 1 gantungan mobil
– 1 buku catatan pembuatan plat nomor
Atas perbuatannya, A.H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta mengambil langkah antisipatif, seperti menyimpan barang berharga di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menggunakan pengaman tambahan bila tersedia.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.