Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi terkait peran fidusia dalam manajemen risiko sektor jasa keuangan. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Diskusi Intensif Pengelolaan Data Jaminan Fidusia dan Kerja Sama Pertukaran Data, Jumat (14/11/2025).
Hidayat hadir mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kabid AHU dan jajaran, mengikuti diskusi secara virtual di ruang kerjanya.
“Diskusi tersebut ini merupakan tindak lanjut surat OJK Nomor S-68/MS.2/2025 dan bertujuan untuk membahas potensi kerugian negara pada PNBP layanan Jaminan Fidusia, serta mendapatkan gambaran terkait peran dan data yang dikelola Kantor Pendaftaran Fidusia dan pemanfaatan pertukaran data antarinstansi,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, kegiatan ini memperkuat sinergi antara OJK, BPK, Kemenkum, notaris, dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan serta optimalisasi PNBP fidusia.
Dalam welcoming speech oleh Darmansyah menekankan pentingnya akurasi data fidusia dan kolaborasi lintas instansi.
Materi diskusi mencakup pengelolaan dan pertukaran data Jaminan Fidusia oleh Ditjen AHU, perspektif BPK mengenai potensi kerugian negara pada PNBP fidusia, serta paparan OJK tentang manajemen risiko dan pemanfaatan jaminan fidusia di sektor pembiayaan dan perbankan, termasuk implementasi kerja sama pertukaran data OJK–Kemenkum.
Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi, memperbaiki sistem layanan, serta meningkatkan kualitas pelaporan fidusia di daerah.
Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan meningkatkan pelayanan optimal di bidang fidusia, serta terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder guna meningkatkan kualitas layanan AHU di wilayah Sulawesi Barat.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.