Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, meminta jajarannya agar teliti dan cermat dalam menyusun tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Oemar Seno Aji, Selasa (21/10/2025).
Menurut John Batara, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, perda yang diajukan memuat materi muatan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Yakni yang berkaitan dengan pemerintahan di desa dan perda yang berkaitan dengan pembebanan kepada masyarakat, yakni pajak dan retribusi daerah,” ujar John Batara.
Tak hanya itu, Kadiv P3H juga menambahkan bahwa meskipun telah ada catatan dari Kementerian Keuangan untuk Ranperda PDRD, para perancang tetap harus melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa catatan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polman yang diharmonisasi antara lain:
- Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
- Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD)
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Kadis PMD Polman, Sekretaris Dinas Pendapatan Polman, perwakilan Bagian Hukum, serta seluruh perancang peraturan perundang-undangan.
Dari hasil rapat pengharmonisasian tersebut, disepakati bahwa tiga rancangan perda dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.