IndigoNews • Sep 02 2025

Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.(Foto/Indigonews)
MAMUJU, Indigonews | Perkara korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang menyeret dua orang nama, salah satunya bernama Hamzani Machmoed, selaku peminjam Perusahaan CV. Mulia Karya Persada. Serta terdakwa Muda Rukmana sebagai Konsultan Pengawas CV Dinamika Konsultan.
Diketahui, perkara yang disidangkan sejak 16 Januari 2025 dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dengan 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam. Keduanya divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Mamuju dengan masing – masing 5 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 03 Juli 2025.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa perbuatan, baik pelaksana maupun konsultan pengawas yang mengakibatkan pekerjaan mengalami gagal konstruksi tersebut tidak terlepas dari peranan saksi Arman Sukirno selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun Basit, selaku pengguna anggaran (PA). Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) selaku pejabat yang bertanggung jawab pelaksanaan kegiatan baik secara fisik maupun dokumen serta prosedur
Selain dalam amar putusannya, disebutkan ada kelalain dan tidak mengambil langkah untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, termasuk surat teguran sebanyak dua kali konsultan pengawas kepada pelaksana yakni teguran tanggal 18 oktober 2022 dan tanggal 19 november 2022. Surat ditembuskan kepada Kadis PUPR (PA/PPK) dan PPTK yang pada intinya agar pelaksana segera melakukan tindakan tindakan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan kontrak, namun surat teguran tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh PA/PPK maupun PPTK.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut di atas, dihubungkan satu dengan yang lain bahwa terwujudnya delik tersebut disebabkan adanya kerjasama secara sadar di antara para pelaku peserta, dengan demikian maka unsur turut serta telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa sebagai alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghapus Kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair
Terkait ini, salah seorang pegiat anti korupsi Sulbar, Rudini mengaku, pasca putusan yang dibacakan Hakim Tipikor Mamuju terhadap 2 terdakwa korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.
Rudini selaku bidang pengaduan dan informasi LAKI Sulbar itu meminta kepada Kejati Sulbar, untuk meninjau kembali amar putusan terhadap 2 terpidana tersebut.
Terkait putusan tersebut, dia menilai bahwa ada beberapa orang yang disebutkan dalam amar putusan tersebut salah satunya adalah peranan saksi Arman Sukirno selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun Basit, selaku pengguna anggaran (PA).
“ Tentu teman – teman Jaksa harus meninjau kembali terhadap amar putusan tersebut dimana pertimbangan amar putusan Majelis Hakim Tipikor Mamuju, menyebutkan nama PA dan PPTK, “ tegasnya.
Seperti dirilis sebelum nya bahwa ,terdakwa Hamzani Machmoed tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamzani Machmoed, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Sementara terdakwa terdakwa Muda Rukmana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp129.616.312 (seratus dua puluh semPpepbilan juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Langkah serius diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengamankan kek...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka melantik Dewan Sumber Daya Air (...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulawesi Bara...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Kantor Wilayah dan UPT K...
Mamuju , IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. R...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa percepatan transformasi digi...
MAMUJU,indigonews | Camat Kalumpang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pemberhentian penanganan kasus Camat Kalumpang setel...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat menerima audiens Gerakan An...

No comments yet.