Mamuju, IndigoNews | Kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 2 milyar rupiah, yang ditangani oleh Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Barat, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan perkembangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini belum ada tersangka,” ujar Kompol Abdul Rahman kepada awak media saat ditemui di ruangannya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proyek pembangunan gerbang tersebut menggunakan anggaran tahun 2022 dan 2023 dengan nilai sebesar 2 miliar, yang dikerjakan oleh perusahaan PT. BRK.
“Sementara dalam perhitungan BPKP. Anggaran tahun 2022–2023 pembangunan gerbang batas kota di Desa Tadui,” lanjutnya.
Menurutnya, penyelidikan telah mengalami kemajuan signifikan dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik. Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak akan memakan waktu lama.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa. Proses tidak lama lagi, karena surat perintah penyidikan BPKP hanya 20 hari,” tegas Kompol Abdul Rahman.
Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka apabila kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kemungkinan ada tersangka jika kasus ini naik penyidikan,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.