BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • APSP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Grup PT Astra Agro Lestari ke Kejati Sulbar

    Jun 05 2025

    Kuasa hukum, Hasri saat melaporkan tindakan, (F/Andika).

    MAMUJU, IndigoNews | Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, kembali diperkarakan.

    Jika sebelumnya laporan pelanggaran terhadap undang-undang perkebunan telah bergulir di Polda Sulbar, kini laporan dugaan tindak pidana korupsi grup PT AAL yang dilaporkan ke Kejati Sulbar.

    Kali ini ada empat anak perusahaan PT AAL yang bergerak di sektor perkebunan kelapa saeit yang dilaporkan ke Kajati Sulbar, masing-masing: PT. Letawa, PT. Mamuang, dan PT. Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan.

    Laporan tersebut dilayangkan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya Hasri, SM.,MH, Kamis 5 Juni 2025.

    Hasri atau akrab disapa Hasri Jack ini menyampaikan, selaku Kuasa Hukum dari APSP menyampaikan, laporan ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan, pengakuan masyarakat, dan temuan pelanggaran administratif dan substantif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    URAIAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    PT. Letawa dilaporkan dengan dugaan penguasaan kahan di kuar HGU dan penghindaran pajak. Berdasarkan HGU No. 010, PT. Letawa telah mengelola lahan seluas ±621,08 hektar di luar izin HGU sejak 1997.

    Penguasaan tanpa hak ini diduga memperkaya korporasi secara melawan hukum dan tidak disertai dengan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

    Hal ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

    PT. Letawa juga diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung dalam areal kerja HGU No. 014 dan 015 (Tahun 2013). PT Letawa diduga mengelola ±42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.

    “Tindakan ini melanggar UU Kehutanan dan berkonsekuensi pada kerugian ekologis dan finansial negara akibat hilangnya potensi retribusi hutan dan fungsi perlindungan lingkungan,” kata Hasri.

    Selanjutnya PT. Mamuang. Perusahaan ini dilaporkan dengan dugaan penguasaan tanah nasyarakat dan penghindaran pajak. Berdasarkan HGU No. 012 Tahun 1997, PT. Mamuang diduga mengelola ±917 hektar lahan milik masyarakat tanpa dasar hak.

    Hal ini tidak hanya menyebabkan kehilangan hak-hak agraria masyarakat, tetapi juga merugikan negara dari sisi perpajakan dan distribusi pendapatan nasional.

    Kemudian PT. Pasangkayu. Perusahaan ini dilaporkan atas dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung. PT. Pasangkayu diduga membuka dan memanfaatkan ±580 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Alfa, Brafo, dan India berdasarkan HGU No. 011 Tahun 1997.

    Tindakan ini memperlihatkan pola penguasaan dan eksploitasi sumber daya negara secara melawan hukum.

    Terakhir adalah PT. Lestari Tani Teladan (LTT). Perusahaan ini dialporkan atas dugaan pelanggaran Tata Ruang dan Izin Lingkungan. Perusahaan ini juga beroperasi lintas provinsi hingga ke wilayah Sulbar tanpa legalitas sah berdasarkan dokumen perizinan maupun AMDAL, serta melanggar ketentuan tata ruang serta mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi ekologis.

    Kata Hasri, seluruh anak perusahaan PT. AAL tersebut diduga melakukan dugaan penggelapan kewajiban plasma dengan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan kebun plasma 20% (Pasal 58 UU Perkebunan) kepada masyarakat sekitar dan menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat secara sistematis, perampasan potensi ekonomi lokal, pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam distribusi hasil perkebunan.

    Kemudian terdapat pula dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility). Berdasarkan penelusuran data di lapangan, tidak ditemukan transparansi, pelaporan, atau realisasi CSR dari grup PT. AAL di wilayah terdampak operasional perusahaan.

    Hasri menyampaikan, dana CSR wajib dialokasikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi, namun diduga telah tidak disalurkan sesuai ketentuan dan rencana, dialihkan untuk kepentingan citra dan promosi sepihak, tidak dilaporkan secara akuntabel kepada publik maupun pemerintah daerah.

    “Hal ini dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan dana CSR untuk memperkaya korporasi dengan menghilangkan hak sosial masyarakat lokal yang terdampak langsung kegiatan perkebunan,” paparnya.

    UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIPENUHI

    Berdasarkan kronologi dan temuan di atas, tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagai berikut:

    Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.

    Unsur “melawan hukum” karena tidak berdasarkan izin yang sah dan melanggar peraturan lingkungan dan agraria.

    Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

    Unsur “penyalahgunaan kewenangan atau jabatan” dalam proses perizinan dan pengawasan yang longgar.

    PERMOHONAN TINDAKAN HUKUM

    Dengan ini, Hasri memohon kepada Kajati Sulbar untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Grup PT Astra Agro Lestari Tbk. (PT. Letawa, PT. Mamuang, PT. Pasangkayu, dan PT. LTT), khususnya terkait: Penguasaan lahan tanpa HGU, Perambahan kawasan hutan, Penghindaran pajak dan pelanggaran plasma, Penyimpangan dana CSR.

    Kemudian, Hasri juga meminta koordinasi lintas sektor dan lembaga, termasuk dengan:m Kementerian/ Kanwil ATR/BPN,

    Kementerian/Dinas LHK, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulbar.

    Koordinasi lintas lembaga ini mesti dilakukan untuk menghitung total “Popensial Lost” Kerugian Negara secara material dan ekologis.

    Kemudian, melakukan penyitaan aset, penghentian aktivitas ilegal, serta pemblokiran hasil produksi dari lahan-lahan yang dikelola secara melawan hukum sebagai bentuk pemulihan keuangan dan lingkungan negara.

    Berikutnya, mengembangkan penyidikan terhadap aktor-aktor pembantu (termasuk pejabat di daerah, penyedia jasa konsultan, dan aparat penegak hukum) yang diduga ikut serta melakukan kongkalikong dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum secara sistematis.

    “Demikian laporan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami siap memberikan dokumen pendukung, segala informasi yang dibutuhkan, serta menghadirkan saksi-saksi lapangan yang relevan,” ujar Hasri.

     

    Pewarta Indigonews : Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Randi Puji Kemudahan Layanan Legalitas K...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    3 Pejabat Kemenkumham Sulbar Ikuti Penil...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkumham Sulbar: SPIP Terintegrasi Pe...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    PSDKP Sulbar Sinkronkan Pengawasan Laut ...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Langkah serius diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengamankan kek...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penyusunan...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...

    Kemenkum Sulbar Hadiri Wisuda UT Majene,...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Sulbar Minta Pemda Utamakan Kemudahan ...


    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berkomitmen penuh dalam mempermudah masyarakat m...

    06 Mei 2026

    Kemenkum Sulbar Ingatkan Notaris Waspadai Pencu...


    Mamuju,  IndigoNews |Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa profesi Notaris bukan s...

    24 Jan 2026

    Polda Sulbar Tak Mau Kecolongan, Perketat Selek...


    MAMUJU, IndigoNews| Tak mau kecolongan dengan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan pengamanan debat publik kedua Cagub/Ca...

    13 Nov 2024

    Kemenkum Sulbar Laksanakan Penilaian Mandiri SP...


    Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terinte...

    15 Apr 2026

    Solar 8 Ton Tanpa Dokumen Tujuan Morowali Berha...


    MAMUJU, indigonews | Sebuah mobil tangki warna hijau putih yang diduga mengangkut BBM solar ilegal tujuan Morowali Sulteng, berhasil diamankan a...

    20 Agu 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!