IndigoNews • Feb 21 2025
Terdakwa Imran selaku ketua KPU Mateng, diapit oleh Jaksa saat sidang pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mateng.(F/Antonius)
MAMUJU,IndigoNews | Seorang Komisioner KPU Mamuju Tengah ( Mateng ), Imran Tri Kerwiyad, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu terkait kasus ijazah palsu milik terpidana Haris Sindring, Kamis sore 20/5/25 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
Imran divonis 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan 36 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Putusan ini berbanding lurus dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
“ Terdakwa Imran divonis majelis hakim 36 bulan, dan terdakwa menyatakan langsung banding. Dan kita tunggu saja ya, seperti apa putusan bandingnya, “ kata Kasi Intelijen Kejari Mamuju Antonius kepada indigonews.co.id Jumat 21/2/25
Sidang pelanggaran Pemilu di ketuai langsung oleh majelis hakim R Hendy Nurcahyo Saputro, dan dua hakim anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanuddin Kona.
Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejari Mamuju dihadiri Vincentius Aji Wicaksono.
Kasi Intelijen Kejari Mamuju Antonius, mengatakan bahwa putusan pelanggaran Pemilu yang baru saja di utusan Majelis Hakim Mamuju, dengan terdakwa komisioner KPU Mateng, belum inkracht karena terdakwa Imran Tri Kerwiyad, langsung menyatakan banding.
Dia mengaku, terdakwa belum langsung di eksekusi oleh Jaksa karena terdakwa langsung menyatakan banding di PT saat diputus bersalah kemarin di PN Mamuju.
“ Belum kami eksekusi pak, karena terdakwa masih banding, kita tunggu saja. Apalagi banding itu adalah upaya hukum terakhir kalau perkara pelanggaran Pemilu, “ pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama masyarakat Desa Tabolang sepa...
olisiMATENG,indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ) mengevakuasi mayat laki – lak...
MATENG,indigonews | Kasus dugaan penghamilan yang melibatkan seorang anggota Polres Mamuju Tengah (M...
MATENG, indigonews | Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), berpang...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Di sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Mamuju Tengah, Kapolda Sulawesi ...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Amalia F...
MAJENE, indigonews | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, yang menyerap APBD Rp725 juta, diendus...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama Anggotanya resmi menyerahkan ...
MAMUJU,indigonews | Tabung gas berlabel subsidi 3 kilo, dalam kota Mamuju kembali dikeluhkan. Pasalnya selain mengalami kelangkaan, harga tabung...
SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...
Polda Sulbar, IndigoNews | Sejak ditetapkan sebagai DPO kasus Narkoba, keberadaan MKA (28) terus menjadi intaian Ditresnarkoba Polda Sulbar dan ...
SULBAR,indigonews | Sorotan warga Polman terkait status dan keberadaan kapal konservasi ‘Datu Sabutung’ yang dikabarkan telah diserahkan ke ...
MAMUJU,indigonews | Kasus dugaan penodaan gelar bangsawan Mamuju, yang menyeret nama legislator DPRD Mamuju bernama Ramliati, diketahui penangan...
MAMUJU,indigonews | Setelah dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Mamuju, Rabu pagi 4/12/24. Jenazah Ahmad, sebagai peserta ujian Pegawai Pemer...
MAMUJU, IndigoNews | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud dan Damris, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil ...
PASANGKAYU,indigonews | Aliansi Masyarakat dan Petani peduli lingkungan (AMPI) Kecamatan Baras lakukan Aksi Demo di gerbang PT. Palma Sumber Les...
No comments yet.