BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Polres Pasangkayu Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 755,4 Gram

    Jan 31 2025

    Polres Pasangkayu Press Release Pengungkapan kasus Narkoba,(F/Humas).

    PASANGKAYU, IndigoNews | Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 755,4 gram. Tersangka, HS (54), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Sabtu (25/1/2025).

    Penangkapan bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menghentikan kendaraan yang dikendarai HS sekitar pukul 10.30 WITA.

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi 10 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 502,2 gram.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada lima paket sabu lainnya yang disimpan di bawah sebuah rumah kosong di Desa Pajalele. Saat dilakukan pengembangan, tim kepolisian menemukan satu toples plastik berisi lima sachet sabu dengan berat bruto 253,2 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 15 sachet dengan berat keseluruhan 755,4 gram.

    Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh HS dari seorang pria berinisial V di salah satu penginapan di Kota Palu pada Kamis (24/1/2025). HS berencana mengedarkan narkotika tersebut ke salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, tetapi karena ada permintaan dari seseorang di Kota Palu, sebanyak 10 sachet sabu lebih dulu dikirim ke sana.

    “Sisa barang haram itu direncanakan untuk dibawa ke Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari setelah menerima tambahan pasokan dari V,” Ungkap Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra.

    AKBP Chandra menerangkan bahwa HS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman tujuh tahun empat bulan di Lapas Tarakan. Motifnya kali ini didorong oleh faktor ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu.

    Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.

    Selain sabu seberat 755,4 gram, polisi juga menyita 14 sachet plastik bening kosong, satu unit ponsel merek Infinix, empat kantong kresek hitam, satu toples plastik, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia putih yang digunakan tersangka.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Tentang P...

    by Jun 13 2025

    PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...

    Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelundupan...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...

    Pansus II DPRD Pasangkayu Bahas Raperda ...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...

    Karang Taruna Kasano Bongkar Dugaan Kasu...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Menjawab kegelisahan masyarakat Desa Kasano dan sekitarnya, soal tiba ̵...

    Pihak Perusahaan Tidak Ketahui Kesalahan...

    by Mei 01 2025

    PASANGKAYU, indigonews | 3 orang warga negara asing ( WNA ) asal China selaku investor tambang yang ...

    Terdakwa Korupsi Replanting Pasangkayu J...

    by Mei 01 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Ka...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Besok, Bawaslu Sulbar Pastikan Pemanggilan Unda...


    MAMUJU,IndigoNews | Laporan warga Mamuju bernama Akriadi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), terhadap Suhardi Duka ( SDK ) terduga pe...

    01 Des 2024

    Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Sulselbar ...


    PASANGKAYU,indigoNews | Kejari Pasangkayu terus mendalami kasus dugaan permainan nakal yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Sulselbar Cabang P...

    24 Okt 2024

    Dukung Prestasi Atlit Renang, SDK Siap Lengkapi...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), meninjau kolam renang di area sekitar stadion Manakarra Mamuju disela...

    11 Mei 2025

    Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Kapus Ranga &...


    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga bernama Hamzah alias Anca, teran...

    19 Nov 2024

    Muliadi : Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur P...


    MAMUJU, indigonews | Kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur di Sulawesi Barat (Sulbar) sangat memprihatinkan. Hal ini didorong bisa menjadi...

    05 Nov 2024
    back to top
    error: Content is protected !!