BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 5 Kades dan 1 Kapus Dijebloskan Lapas Mamasa

    Des 31 2024

    JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

    Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

    Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
    1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
    2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
    3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
    4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
    5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
    6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).

    Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.

    Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.

    Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
    dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.

    Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
    menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.

    Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.

    Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
    menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.

    “Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya

    Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lewat Restorative Justice Kasus Pencemar...

    by Apr 29 2025

    MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah s...

    Operasi Narkoba Majene Berhasil Ungkap J...

    by Apr 29 2025

    Majene, IndigoNews | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya d...

    Dokumen Penting Milik Perusda Majene Dia...

    by Apr 28 2025

    MAJENE,indigonews | Kejati Sulbar terus mendalami dugaan kasus korupsi perusahaan daerah ( Perusda )...

    Seorang Staf Biro Umum Sulbar Dilarikan ...

    by Apr 27 2025

    MAMUJU,indigonews | Seorang staf Biro Umum Pemprov Sulawesi Barat ( Sulbar ) bernama Muhammad Djafar...

    Aroma Korupsi 1,9 Miliar Perjalanan Dina...

    by Apr 22 2025

    MAMUJU, indigonews | Aroma korupsi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) mulai tercium. Pasalny...

    Dugaan Kasus Korupsi Desa Tanambuah Maki...

    by Apr 22 2025

    MAMUJU, indigones | Penyidik Tipikor Polresta Mamuju telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Di Kota Mamuju Marak Beredar Rokok Ilegal


    MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM...

    02 Nov 2024

    KPU Majene Sukses Laksanakan Debat Perdana Calo...


    Majene,indigonews co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menyelenggarakan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabup...

    07 Nov 2024

    Pasca Pemilihan Pilkada, Kapolda Sulbar : Kuatk...


    Polda Sulbar, IndigoNews | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Sulawesi Barat telah selesai dilaksanakan. Proses demokrasi yang tela...

    28 Nov 2024

    Polri Buka Pendaftaran 2025, Ini Cara Daftarnya...


    Sulbar, IndigoNews |  Secara Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka seleksi penerimaan Bintara Polri 2025. Rekrutmen Bintar...

    11 Feb 2025

    Anggota DPRD Sulbar Usman Suhuriah Apresiasi Ap...


    POLMAN, indigonews | Anggota DPRD Sulbar dari Dapil Polman, Usman Suhuriah, memberikan apresiasi terhadap inovasi program Apel Sadar Sedekah Sam...

    31 Jan 2025
    back to top