IndigoNews • Des 31 2024
JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)
MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.
Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.
Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.
Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.
Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.
Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah s...
Majene, IndigoNews | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya d...
MAJENE,indigonews | Kejati Sulbar terus mendalami dugaan kasus korupsi perusahaan daerah ( Perusda )...
MAMUJU,indigonews | Seorang staf Biro Umum Pemprov Sulawesi Barat ( Sulbar ) bernama Muhammad Djafar...
MAMUJU, indigonews | Aroma korupsi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) mulai tercium. Pasalny...
MAMUJU, indigones | Penyidik Tipikor Polresta Mamuju telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum ...
MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM...
Majene,indigonews co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menyelenggarakan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabup...
Polda Sulbar, IndigoNews | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Sulawesi Barat telah selesai dilaksanakan. Proses demokrasi yang tela...
Sulbar, IndigoNews | Secara Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka seleksi penerimaan Bintara Polri 2025. Rekrutmen Bintar...
POLMAN, indigonews | Anggota DPRD Sulbar dari Dapil Polman, Usman Suhuriah, memberikan apresiasi terhadap inovasi program Apel Sadar Sedekah Sam...
No comments yet.