BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 5 Kades dan 1 Kapus Dijebloskan Lapas Mamasa

    Des 31 2024

    JPU Kejari Mamasa berhasil ekseksui 6 Teridana pelanggaran Pemilu di Rutan Mamasa.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Polman dalam sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

    Keenam orang itu, satu diantaranya adalah seorang Kepala Puskesmas ( Kapus ) dan 5 kepala desa ( Kades ) aktif di Kabupaten Mamasa. Keenam dinyatakan melanggar pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

    Keenam orang terpidana yang berhasil dieksekusi oleh JPU Kejari Mamasa itu adalah :
    1. Terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA ( Kepala Desa Ralleanak )
    2. Terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA ( Kepala Desa Talopak )
    3. Terpidana OKTOVIANUS ( Kepala Desa Bambapuang )
    4. Terpidana OBEDNEGO YUNUS ( Kepala Desa Balla )
    5. Terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN ( Kepala Desa Pebassian )
    6. Terpidana FATMAWATI ( Kepala Puskesmas Mehalaan ).

    Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H kepada indigonews.co.id mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Polman berdasarkan putusan PN dengan Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember.

    Dia menyebutkan, berdasarkan perbuatannya yang dilakukan masing – masing terpidana adalah bahwa terpidana ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana JUNAEDI Alias PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon.

    Sedangkan 3 terpidana lainnya yang juga merupakan Kades yakni terpidana OKTOVIANUS, terpidana OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon
    dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut.

    Sedangkan terpidana FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
    menjabat sebagai Kepala Puskesmas, terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan 2.

    Musa mengatakan, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.

    Lanjut kata dia, kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu untuk senantiasa
    menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.

    “Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujarnya

    Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Keenam terdakwa ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Mamasa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Polisi Sigap Amankan Dua Pencuri Pakaian...

    by Jul 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat ke...

    Jambret Berkedok Ojol Pemburu Wanita Di ...

    by Jun 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...

    Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Curanm...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...

    Karyawan Mall Matos Tewas di Wisma Mamuj...

    by Jun 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...

    Kemenkum Sulbar Dorong Pembentukan Perda...

    by Jun 11 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tomm...

    by Jun 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Infrastruktur Terabaikan, Jalan Poros Pamoseang...


    Mamasa, IndigoNews | Kerusakan parah Jalan Poros yang menghubungkan Desa Pamoseang Pangga–Desa Uhaidao Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, kem...

    08 Jan 2026

    KIP Sulbar Diminati, Pendaftar Capai 35 orang


    Mamuju,indigonews | Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat, tahapan pendaftaran resmi berakhir, tim seleksi mencat...

    11 Nov 2024

    Pj Bahtiar Bersama Kapolda Tebar Benih Kepiting...


    MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin tebar benih kepiting di Mako Brimob Polda Sulbar, Rabu 20 November 202...

    20 Nov 2024

    Spanduk “Ayo ke Posyandu” Warnai Upaya Cega...


    Mamuju , IndigoNews | Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya posyandu terus digencarkan. Salah satunya melalui pembagian sp...

    21 Okt 2025

    Besok, Bawaslu Sulbar Pastikan Pemanggilan Unda...


    MAMUJU,IndigoNews | Laporan warga Mamuju bernama Akriadi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), terhadap Suhardi Duka ( SDK ) terduga pe...

    01 Des 2024

    Beritasatu

    back to top