IndigoNews • Nov 27 2024

warga Mamuju, mendatangi kantor Bawaslu Prov Sulbar, untuk buat laporan dugaan pelanggaran Pemilu.(F/Net)
SULBAR, indigonews | Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Barat ( Sulbar ), atas dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.
Laporan tersebut dilakukan oleh Akriadi, SH. Selaku warga Mamuju.
“Kami resmi laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial” ujar Akriadi dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu, (27/11/2024).
Ia menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.
“Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka, memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon, ”ungkapnya.
Menurut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye di berbagai tempat.
“Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.
Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). ,”cetusnya.
Terkait laporan Akriadi sebagai warga Mamuju itu, media ini mencoba melayangkan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulbar.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan masuk ke Bawaslu.
Dia menyebutan, pelapornya atas nama Akriadi seorang warga Mamuju dan terlapornya adalah Suhardi Duka yang tak lain calon Gubernur Sulbar.
Menurut pelapor, bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terlapor dimana diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial ( Medsos )
” Laporannya Akriadi pak yang dilaporkan pak SDK menurut Pelapor SDK Melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial Instagram, “ singkat Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar.
Pewarta indigonews : Ananda Wahyu
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
Sulbar, IndigoNews | Meresmikan secara langsung gedung baru layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Sulbar di Jl. Ir....
MAMUJU, indigonews | Kepala Bagian Persidangan, Musra Awaluddin beserta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) menerima aksi u...
MAMUJU,indigonews | Kantor Desa Lombong Timur Kecamatan Malunda disegel warga. Penyegelan kantor desa itu ditengarai adanya protes warga yang me...
Sulbar, IndigoNews | Menjadi pemateri dalam rangka peningkatan wawasan bintara remaja Polda Sulbar untuk mendukung maksimalisasi pelaksanaan tug...
MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan ata...

No comments yet.