IndigoNews • Nov 24 2024

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, memberikan keterangan kepada Pers pasca pembunuhan di Desa Onang.(F/sapruddin)
MAJENE,indigonews | Pasca peristiwa berdarah selepas Magrib di rumah Kepala Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene pada Minggu malam 24/11/24 sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan keterangan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri kepada sejumlah wartawan menyebutkan korban bernama Sukardin tewas ditangan Kepala Desa Onang Asmadi.
Dari keterangan awal dari pengakuan pelaku kepada anggota Reskrim Polres Majene, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena kesal.
Saat itu, korban berteriak di luar rumah pelaku sambil mengancam dan ingin menghabisi nyawa Kades ( pelaku ). Karena tidak puas, korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku dibarengi dengan pengancaman. Karena pelaku merasa terancam, spontan Kades Asmadi ambil senjata tajam ( Sajam ) berupa parang yang ada di bawah meja kerjanya dan langsung menebas kearah korban hingga korban tewas di ruang tengah rumah pelaku.
“ Ketika menjelang isya, pelaku masih di rumahnya sambil menunggu sholat Isya, namun di luar rumah korban meneriaki pelaku sambil mengancam pelaku. Tidak berlangsung lama, korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku karena merasa terancam pelaku spontan ambil parang dibawa meja kerjanya dan menebas korban hingga tewas, “ terang Kapolres Majene, malam ini kepada sejumlah Media.
Kapolres juga menyebutkan, bahwa korban adalah seorang narapidana yang baru saja di vonis bersalah satu tahun oleh pengadilan saat melakukan pengrusakan.
“Korban ini pernah melakukan penganiayaan dan pengrusakan di rumah pelaku dan pernah juga terlibat kasus pengrusakan tapi didamaikan. Dan kasus terakhir yang dilakukan korban adalah penganiayaan dan pengrusakan dan divonis satu tahun oleh pengadilan. Dan kembali terjadi lagi di rumah pelaku hingga korban meregang nyawa, “ sebut Kapolres Majene Toni.
Saat ini, pelaku yang tak lain Kades Onang itu telah diamankan di Polres Majene, usai menghabisi nyawa korban. Dan sang Kades diancam dengan penganiayaan berat paling lama 10 tahun penjara.
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pewarta indigonews : Sapruddin.
Majene, IndigoNews | Antusiasme masyarakat menyaksikan Sandeq Silumba 2026 semakin tinggi. Pada etap...
Majene, IndigoNews |Bupati Majene Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM melantik Budi Mansur, S.Ag sebaga...
Majene, IndigoNews | Penangkaran pembibitan kakao di Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Maj...
Majene, IndigoNews | Semangat gotong royong kembali dibuktikan secara nyata oleh masyarakat Desa Sam...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat ke...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat memantapkan langkah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intel...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yan...
Majene, IndigoNews| Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali mendekatkan layanan pengawasan pelayanan publik kepa...
Mamuju, IndigoNews |Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, menekankan pentingnya menciptakan lingkunga...
Sulbar, IndigoNews | Hari jadi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang ke-65 tahun mendapat apresiasi tinggi dari Kapolda Sulawesi Bara...

No comments yet.