IndigoNews • Okt 29 2024
Tim Gakkumdu Kab Mamuju menggelar konprensi pers.(F/Wahyu)
MAMUJU,indigonews | Camat Kalumpang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pemberhentian penanganan kasus Camat Kalumpang setelah tim sentra Gakkumdu dibawah komando Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menggelar konferensi pers. Selasa 29/10/24
Dihadapan sejumlah media, Jamaluddin menyebutkan bahwa laporan yang terlapor adalah Camat Kalumpang setelah dikaji oleh Tim Gakkumdu dinyatakan tidak terpenuhi tindak pidana Pemilu.
“Alat bukti terkait kasus netralitas tentang Camat Kalumpang dapat disimpulkan dengan Sentra Gakkumdu belum memenuhi dua alat bukti atau belum memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tingkat Penyidikan” sebut Jamaluddin di hadapan sejumlah Media.
Menurut Jamaluddin, dalam keterangan terlapor mengaku bahwa bukan dirinya yang menyebarkan video yang dijadikan bukti akan tetapi orang lain yang bekerja sebagai petani. Selain itu barang bukti (BB) berupa HP milik terduga pelaku dinyatakan hilang.
“Dari keterangan Camat Kalumpang, bahwa HP yang harusnya bisa menjadi tambahan bukti dinyatakan hilang,” sebut Jamaluddin (20/10/2024).
Sementara Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, menerangkan bahwa kasus tersebut secara kode etik tetap dilanjutkan akan tetapi bukan wewenang Bawaslu melainkan kewenangan BKN dan sampai saat ini proses tetap dilanjutkan oleh BKN.
“Pilkada dulu ketika melanggar netralitas yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai klarifikasi lalu diregistrasi pelanggarannya, akan tetapi sekarang mekanisme pelanggaran netralitas ASN berdasarkan keputusan bersama itu langsung saja diteruskan ke BKN, “terangnya
Menurut Rusdin, Bawaslu sampai saat ini telah menemukan 17 kasus pelanggaran kode etik netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN, termasuk dua laporan yang masih berproses sampai saat ini yaitu Kepala Puskesmas dan Camat Kalumpang. Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu diperoleh dari berbagai sumber seperti Media Sosial, terlihat saat Kampanye dan Pengantaran Paslon saat pengambilan No Urut.
“Dari 17 kasus pelanggaran yang ditemukan, 9 kasus telah diverifikasi oleh pihak BKN termasuk 2 pelanggaran yang disebutkan tadi” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya mendukung program strategis Pemprov Sulbar bertajuk PASTI PADU (Per...
Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melontarkan usulan baru soal sistem pembayar...
Mamuju, IndigoNews | Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Sulawesi Barat menyampai...
Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus satu ...
Sulbar, IndigoNews | Kehebohan terjadi di Jalan Lingkungan Poros Kalukku-Mamuju, sore tadi sekitar p...
Mamuju, IndigoNews| Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat...
MAMUJU, IndigoNews | Sejak Pj Gubernur Sulawesi Barat Dr. Bahtiar Baharuddin memprogramkan bibit gratis durian musangking kepada warga Sulbar de...
MAMUJU, indigonews | Ingin bersih – bersih pengelolaan anggaran di perushaan umum daerah ( Perumda ) Kabupaten Majene agar teransfaran da ...
MAMUJU, indigonews | Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) di persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju, terkait perkara ijazah...
MAMUJU,indigonews | Warga yang bermukim di jalan Martadinata arah ke kantor Gubernur Sulbar, termasuk warga perumahan BTN, keluhkan kerusakan ja...
MAMUJU, IndigoNews | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat Rachmad berterima kasih kepada Menteri PU ata...
No comments yet.