IndigoNews • Okt 05 2026

Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka riwayat sebuah bidang tanah yang disebut memiliki SPORADIK sejak 2005. Tanah itu kemudian tercatat dalam dokumen pertanahan pada 2016, diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan selanjutnya diperjualbelikan.
Arifin mempertanyakan apakah bidang tanah yang tercantum dalam SPORADIK 2005 merupakan objek yang sama dengan tanah yang kemudian diterbitkan SHM pada 2016.
“Kami ingin mengetahui apakah bidang tanah yang tercantum dalam SPORADIK tahun 2005 merupakan bidang yang sama dengan tanah yang kemudian diterbitkan SHM pada tahun 2016 dan diperjualbelikan. Itu yang ingin kami pastikan,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, dokumen pertanahan tahun 2016 yang disebut berkaitan dengan tanah tersebut mencantumkan alamat Lembah Hada.
Ia meminta ATR/BPN menelusuri arsip dan data pertanahan untuk memastikan kesinambungan administrasi bidang tanah tersebut.
Penelusuran itu, kata Arifin, perlu dilakukan sejak 2005. Data yang diperiksa antara lain pengukuran, pendaftaran, perubahan data, peralihan hak, dasar penerbitan SHM, hingga transaksi jual beli apabila tercatat dalam administrasi pertanahan.
“Kami meminta ATR/BPN menjelaskan berdasarkan data pertanahan yang resmi, bagaimana riwayat tanah ini sampai kemudian diterbitkan sertifikat dan diperjualbelikan,” katanya.
Arifin juga menduga terdapat potensi pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Ia meminta dugaan itu diperiksa melalui pencocokan dokumen dengan arsip resmi yang berada pada instansi terkait.
“Kami menduga ada potensi pemalsuan dokumen. Tetapi kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta dokumen-dokumen tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan arsip resmi yang ada,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai keabsahan dokumen maupun proses penerbitan SHM. Menurut Arifin, pemeriksaan terhadap dokumen dan arsip resmi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian dalam rangkaian administrasi tanah tersebut.
Arifin juga berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut dapat dipertemukan. Mereka antara lain pihak yang tercatat dalam SPORADIK 2005, pihak yang berkaitan dengan dokumen 2016, pihak dari Desa Lembah Hada yang disebut berkaitan dengan tanah tersebut, serta pihak pembeli.
“Pihak yang tercatat sebagai pemegang SPORADIK 2005, pihak yang berkaitan dengan dokumen tahun 2016, dan pembeli tanah tersebut dapat duduk bersama. Kami ingin semuanya jelas berdasarkan dokumen,” ujar Arifin.
Menurut dia, pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi riwayat tanah berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Ia berharap proses tersebut dapat dilakukan secara terbuka di hadapan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk apabila memungkinkan di Balai Desa Tinali.
“Kami hanya meminta riwayatnya dibuka dan diperiksa. Kalau memang semua dokumennya benar, tentu harus bisa dijelaskan berdasarkan arsip resmi. Kalau ada yang tidak sesuai, biarkan proses pemeriksaan yang menentukan,” katanya.
Pewarta IndigoNews: SRW
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...
Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...
Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...
Mamuju, IndigoNews | Proyek pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...
Polewali Mandar, IndigoNews | Event Sandeq Silumba 2026 resmi ditutup oleh Bupati Polewali Mandar, S...
Polda Sulbar, IndigoNews | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Sulawesi Barat telah selesai dilaksanakan. Proses demokrasi yang tela...
Mamuju, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) at...
MAMUJU, IndigoNews | Berbagai kegiatan dilaksanakan ummat kristen dalam menyambut hari natal yang jatuh setiap pada tanggal 25 Desember. Termasu...
Mamuju — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa sua...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menunjukkan capaian positif dalam Penilaian Kinerja Organisasi Kant...

No comments yet.