BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Bersalah, Terdakwa Ijazah Palsu Mantan Calon Bupati Mateng Berhasil Dieksekusi

    Jan 21 2025

    Terpidana Haris Sinring berhasil di eksekusi Jaksa eksekutor ke Rutan Mamuju.(F/Kajari)

    MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sinring, yang tak lain mantan bupati Mamuju Tengah ( Mateng  ) berhasil dijebloskan ke Rutan Mamuju oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mamuju. Selasa pagi 21/1/25.

    Pelaksanaan eksekusi terdakwa ijazah palsu,berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: 279 PID.SUS/2024/PT MAM Tanggal 06 Januari 2025.

    Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono kepada indigonews.co.id mengatakam sebelumnya Jaksa menyurati terdakwa Haris Sinrin setelah adanya panggilan pertama.

    Kata dia, terpidana Haris datang didampingi keluarganya sekitar pukul 09.00 pagi. Dan proses eksekusi sekitar pukul 10.00 pagi tanpa ada perlawanan,

    “Pak Haris datang tadi pagi sekitar pukul Sembilan didampingi keluarganya. Kehadiran terdakwa Haris memenuhi panggilan kami dan setelah menyelesaikan administrasi, jaksa eksekutor langsung membawanya ke Rutan Mamuju, “ ujar Raharjo.

    Seperti diketahui Terdakwa Haris Halim Sinring Bin Abd Halim kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju Nomor: 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang amar putusannya menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, Hakim juga memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.

    Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Mamuju menerima tembusan Petikan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat atas Putusan Banding Perkara Pemilu Nomor: 279 PID.SUS/2024/PT MAM tertanggal 6 Januari 2025.

    Adapun, amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada pokoknya menyatakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut serta Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Terdakwa Haris Halim Sinring Bin Abd Halim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan seluruh barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).

    Perlu diketahui, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat  dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi : Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. ( Inkracht van gewijsde )

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Gandeng Pemda dan Bank H...

    by Mar 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Par...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau dan Bina P...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Optimalkan Layana...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Inventarisasi Per...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, me...

    Kemenkum Sulbar Kawal Perda Mateng agar ...

    by Feb 27 2026

    Mamuju Tengah,  IndigoNews| Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Sosialisasi SPBE Wujud Komitmen Digitalisasi Pe...


    MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Pelaksanaan Kegiatan “Sosialisasi Manajemen Keamanan Informasi” sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Daerah da...

    28 Apr 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Satukan Persepsi Susun P...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum menggelar rapat kerja ta...

    15 Jan 2026

    Pemprov Sulbar Sesuaikan Struktur Dinas Kominfo...


    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi melakukan penyesuaian nomenklatur organisasi di lingkungan Dinas ...

    20 Jan 2026

    6 Pemuda Babak Belur di Malam Pergantian Tahun,...


    MAMUJU, indigonews | Beberapa warga Desa Kalkulasang Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, menjadi korban penganiayaan berat pada malam tahun pergan...

    02 Jan 2025

    Target Operasi Antik Marano 2025 Berhasil Dibek...


    Sulbar, IndigoNews| Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (36), yang masuk dalam daf...

    10 Agu 2025
    back to top
    error: Content is protected !!