Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Mamuju dalam rangka membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Mamuju, Kamis, (9/4/2026).
Selain sebagai salah satu fokus utama arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, giat yang dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Hidayat Yasin bersama jajaran itu merupakan langkah strategis dalam memberikan pelindungan hukum terhadap potensi lokal yang dimiliki masyarakat.
“Hal ini sebagai upaya untuk memastikan karya dan inovasi masyarakat, khususnya di daerah, mendapatkan pelindungan hukum yang memadai sekaligus bernilai ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mempercepat terwujudnya regulasi tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di daerah,” sambungnya
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa meskipun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah ditetapkan, kebutuhan akan Raperda KI tetap mendesak.
Oleh karena itu, pengajuan melalui inisiatif DPRD dinilai sebagai langkah efektif agar proses pembahasan tetap dapat berjalan.
Wakil DPRD Kabupaten Mamuju, Alfaiz Muhammad, menyambut baik rencana tersebut.
Ia menilai bahwa pelindungan terhadap hak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seniman, dan pelaku usaha, perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas.
“Naskah urgensi akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum untuk tahapan berikutnya,” ujar Alfaiz
No comments yet.