MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik unit PPA Polresta Mamuju, baru – baru ini.
Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup terhadap kasus KDRT terhadap anak kandungnya sendiri inisial LS.
Penetapan tersangka terhadap SP dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
“Terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA Polresta Mamuju terkait kasus kasus KDRT,” kata AKP Agustinus Pigai lewat keteranganya melalui sambungan telepon. Belum lama ini.
Lanjut kata dia, terkait apakah tersangka akan ditahan atau tidak, itu tergantung dari penyidik. Apalagi tersangka selama ini masih kooperatif dengan penyidik.
“Penahanan tersangka semua tergantung dari penyidik, selama ini tersangka masih kooperatif dalam mengikuti panggilan penyidik.” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum pejabat eselon II tersebut menjadi terlapor oleh anak kandungnya sendiri karena diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya ( Anak Kandung ). Adapun laporan polisinya adalah laporan LP/B/ 87/ III/ 2025/SPKT/Resta Mamuju/ Sulbar.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.