MAMUJU, IndigoNews | Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju, mendapat kado unjuk rasa dari massa aliansi Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (PGPM) Mamuju, Jum’at , 17 Januari 2025.
Aksi ini merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim dalam memutuskan sejumlah perkara yang sedang berproses di institusi tersebut.
Para pengunjuk rasa yang membakar ban bekas di pintu masuk PN Mamuju. Massa aksi meneriakkan bahwa ada indikasi ketidakadilan dan pelanggaran etika dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Mamuju.
Mereka mendesak transparansi dan integritas dalam proses peradilan, serta meminta pihak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan investigasi terhadap setiap keputusan Pengadilan Negeri terkait Vonis bebas yang dilakukan terhadap kasus-kasus yang ada.
“Kami ingin mempertanyakan kenapa selalu memvonis bebas padahal sudah jelas bersalah dan tidak ada sanksi yang lebih lanjut, tapi pada saat diajukan banding oleh JPU di Pengadilan Tinggi itu terbukti bersalah,” kata Audrey Ketua PGPM.
Adapun beberapa perkara yang diduga terjadi kongkalikong antara pelaku dan pengadilan Negeri yaitu Kasus Pencabulan anak dibawah umur, Kasus korupsi Unsulbar, Kasus pelanggaran Pemilu Kepala Puskesmas ( Kapus ) ranga-ranga dan Kasus pelanggaran pemilu ijazah palsu, yang mana semua terduga pelaku divonis.
“Kami menduga ada yang terjadi suap menyuap yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri, karena banyaknya,” Tegas Audrey
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.