PASANGKAYU,indigonews | Penyidik Reserse Polres Pasangkayu, akhirnya menahan Plt Kepala Badan ( Kaban ) Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Abdu, setelah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kamis 12/12/24
Penahanan sang Kaban setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dan menemukan unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
“ Iya sudah tersangka pak, setelah kami tadi periksa. Dan langsung kami masukkan ke dalam sel tad sore,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara kepada indigonews.co.id
Dikabarkan, insiden bermula ketika terduga pelaku Muhammad Abdu dan Ayuanti ( Korban ) terlibat dalam sebuah adu mulut sekitar pukul 10.00 WITA pagi. Ketegangan semakin memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan, di mana terduga Muhammad Abdu melayangkan bogem mentah ke wajah Ayuanti sehingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Dan terkait kasus ini, Kaban Plt Muhammad Abdul sebagai tersangka, terancam pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta idigonews : Habibur Khaliq
No comments yet.