PASANGKAYU, indigonews | Pasca adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh korban yang tak lain Sekretaris Kesbangol Pasangkayu beranama Ayuanti, yang diduga pelakunya atasannya sendiri Plt Kepala Badan ( Kaban ) Kesbangpol Muhammad Abdu pada hari Senin kemarin (9/12/2024).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasangkayu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Kesejahteraan, dan Disiplin ASN, Yusuf, angkat bicara.
Yusuf menegaskan bahwa hingga saat ini Majelis Kode Etik dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) belum memulai pemeriksaan terhadap pelaku dan korban insiden pemukulan yang terjadi kemarin.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polisi. Jika nantinya ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN, maka Majelis Kode Etik akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf dengan tegas.
Yusuf juga menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini tengah berlangsung di Polres Pasangkayu. Dan majelis Etik Kabupaten Pasangkayu akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur
“ Terkait penanganan kasus ini, kami etik dari Kepegawaian Pemda Pasangkayu akan terus berkoordinasi dengan Polres Pasangkayu, “ terangnya
Sebagai bentuk komitmen Pemkab Pasangkayu, Yusuf menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Kami berkomitmen untuk memproses ASN yang melanggar hukum dan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” tegas Yusuf.
Insiden ini telah menjadi perhatian publik, dan masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta keadilan, memastikan bahwa ASN bertanggung jawab atas tindakannya.
Pewarta indigonews : Asdar
No comments yet.