MAMUJU, IndigoNews | Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah selesai.
Hasil dari rekapitulasi ini memutuskan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut satu, Sitti Sutinah dan Yuki Permana sebagai pasangan terpilih. Pasangan ini memperoleh total suara sebanyak 89.003 dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju.
Sedangkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut dua Ado Mas’ud dan Damris mendapatkan total suara sebanyak 51.975.
Hasil ini ditetapkan di Asrama Haji kabupaten Mamuju oleh ketua KPU Mamuju Indo Upe.
“Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal yang ditetapkan, ditetapkan di Mamuju pada tanggal 6 Desember 2024” Ketua Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Indo Upe.
Berdasarkan hasil penghitungan tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan, pasangan nomor urut satu Tina -Yuki unggul di semua kecamatan.
Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mamuju sebanyak 192.230 pemilih, surat suara terpakai 144.370 pemilih, surat suara sah 140.979 suara, dan surat suara batal sebanyak 3.392 suara .
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.