Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan tekad jajarannya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Menurutnya, penguatan kualitas layanan merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Peningkatan kualitas layanan adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjalankan reformasi birokrasi dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan yang baik,” ujar Saefur Rochim, Senin (23/2/2026).
Sejalan dengan komitmen tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta jajaran mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik secara virtual di Ruang Seno Aji.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta kebijakan reformasi birokrasi. Tujuannya untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Hidayat Yasin menilai, penyelarasan standar pelayanan sangat penting guna menjaga kualitas layanan yang konsisten di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.
“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dengan kualitas yang sama di setiap daerah. Melalui penyeragaman ini, kami memastikan layanan di Sulawesi Barat telah berjalan sesuai prinsip pelayanan prima profesional, responsif, dan akuntabel,” ungkapnya usai mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum ini menghadirkan narasumber dari sejumlah Unit Kerja Eselon I, antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memberikan penguatan terkait standar pelayanan publik.
No comments yet.