BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pemprov Sulbar Fokus Percepat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

    Jun 12 2025

    Mamuju, IndigoNews| Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti rapat evaluasi dan perencanaan program kerja sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga ke sejumlah kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapperida Sulbar, Selasa 10 Juni 2025, dipimpin oleh Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra bersama Kepala OPD terkait lainnya. Turut hadir, para Tenaga Ahli Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, serta pejabat fungsional lingkup Dinas ESDM Sulbar.

    Junda Maulana menegaskan pentingnya seluruh OPD menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur Sulbar dengan kementerian secara cepat dan konkret.

    “Kita ingin memastikan bahwa rencana dan peluang dari hasil kunjungan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur ke Kementerian benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai peluang besar yang sudah terbuka malah tidak kita manfaatkan,” tegas Junda, yang juga Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Sulbar.

    Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kementerian telah menyatakan komitmen mendukung anggaran untuk berbagai program strategis daerah. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulbar.

    “Bapak Gubernur meminta agar penetapan WPR dipercepat. Nantinya, pengelolaan WPR ini akan dilakukan oleh Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan akan diresmikan pada bulan Juli mendatang,” ungkap Junda.

    Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) untuk Sulbar sejak tahun 2022. Saat ini, pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang dan RDTR kabupaten yang disesuaikan dengan rencana WPR tersebut.

    “Pemprov Sulbar telah mengusulkan WPR di lima kabupaten. Namun, baru dua kabupaten, yakni Mamuju Tengah dan Pasangkayu, yang telah menyesuaikan tata ruangnya. Kami harap kabupaten lain segera menyusul agar rencana provinsi bisa berjalan seiring,” jelas Chandra.

    Ia menegaskan, Pemprov Sulbar memiliki kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang direncanakan menjadi WPR. Selain itu, pemerintah kabupaten bersama Dinas Lingkungan Hidup juga diminta segera menyusun atau menyesuaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi syarat utama dalam pengusulan WPR ke Kementerian ESDM.

    Setelah WPR resmi diterbitkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemprov Sulbar yang akan menanggung seluruh biaya penyusunan dokumen teknis, lingkungan, dan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan tambang rakyat.

    “Kami ingin memastikan masyarakat tidak terbebani dalam proses perizinan. Ini komitmen kami untuk mendukung pengelolaan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” tegas Chandra.

    Di akhir rapat, Junda Maulana kembali menekankan pentingnya perencanaan yang berbasis data dan riset, dengan pendampingan tenaga ahli secara intensif.

    “Ke depan, perencanaan harus berbasis riset. Kita tidak boleh hanya menerima bantuan standar, tapi mendorong program terintegrasi yang berdampak besar, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Sulbar,” pungkasnya.

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Terbongkar Wabin Diduga Kendalikan Bisni...

    by Jun 14 2025

    SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...

    Penolakan Tambang Ilegal Meningkat, HMI ...

    by Jun 14 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...

    Kejari Majene Tetapkan Dua Tersangka Kas...

    by Jun 13 2025

    Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...

    SDK Teken MoU, Penerbangan Mamuju-Makass...

    by Jun 13 2025

    Mamuju, IndigoNews| Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Setelah sempat terhenti awal Juni ...

    Kapolda Sulbar Tebar Kebaikan di Tengah ...

    by Jun 13 2025

    Sulbar, IndigoNews |Dalam program Jumat berkah, Kapolda Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi para pe...

    Oknum Kades dan Istri Terlibat Jaringan ...

    by Jun 13 2025

    Mamuju , IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi p...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Resmi Tersangka, Plt Kaban Kesbanpol Pasangkayu...


    PASANGKAYU,indigonews | Penyidik Reserse Polres Pasangkayu, akhirnya menahan Plt Kepala Badan ( Kaban ) Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, Muhamma...

    12 Des 2024

    Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sin...


    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakw...

    08 Jan 2025

    Mantan Kades Terciduk Chek-In Di Hotel Bersama ...


    MAMUJU, IndigoNews | Mendapat laporan dari seorang suami inisial AF, bahwa Istrinya Inisial NV bersama seorang pria HS (mantan kepala desa di Ka...

    07 Des 2024

    Polresta Mamuju Pastikan Penemuan Toples di Jal...


    MAMUJU, IndigoNews | Sebuah toples yang diduga berisi janin bayi ditemukan warga di Jalan Pababari, Mamuju, pada Rabu, 15 Januari 2025. Penemuan...

    16 Jan 2025

    Pacu Daya Saing, Koperindag Sulbar Upayakan Pel...


    Mamuju, IndigoNews | Dinas Koperasi, Perindustirkan dan Perdagangan Provinsi Sulbar (Koperindag) Sulbar berencana melakukan pelatihan untuk digi...

    22 Mei 2025
    back to top
    error: Content is protected !!