Mamuju, IndigoNews| Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026, jajaran Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).
Pengungkapan tersebut setelah sebelumnya tim patroli gabungan mendapati beberapa orang yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit di lokasi kebun warga, Sabtu, (24/1/2026).
Buah sawit hasil curian tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan dan ditutupi menggunakan pelepah sawit.
Ditemui hari ini Selasa (27/1/2026) Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, Membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo yang tergabung dalam satgas gakkum berhasil menangkap seorang pria berinisial SD alias Dimang (32) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit,” Ungkap Herman Basir.
Dari pemeriksaan, Pelaku SD mengaku mencuri buah sawit bersama rekannya untuk dijual dan uangnya di pakai cicilan sepeda motor. Saat beraksi, para pelaku sempat dipergoki oleh polisi yang sedang patroli malam.
“Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian, berupa satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor,” Ujar Kasi Humas.
Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya yang terlibat masih dalam pengejaran, Ketiganya berinisial MY (35), DW (30), dan JM (40).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa :
•1 (satu) unit mobil dump truck
•1 (satu) unit sepeda motor
•2 (dua) buah handphone
•Buah sawit dengan berat kurang lebih 1,5 ton
“Saat ini, pelaku SD telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas terus melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” jelas Herman Basir.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.