MAMUJU, IndigoNews | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud dan Damris, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui penasehat hukumnnya (PH). Selasa 10 November 20224.
Gugatan ini diajukan menyusul hasil Pilkada Kabupaten Mamuju, yang dinilai tidak sah dan terdapat sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dikeluarkan oleh MK, permohonan ini telah tercatat dan akan segera diproses lebih lanjut. Kuasa hukum pasangan calon, Akriadi, S.H., telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.
Dalam permohonan tersebut, pasangan calon Ado Mas’ud-Damris mempertanyakan keabsahan hasil pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Mamuju. Mereka menduga adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sehingga merugikan hak mereka untuk memenangkan pemilihan.
“Benar tadi pagi sekitar jam 10:50 Wita kami telah melaporkan ke MK adanya dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Klien kami,” ujar Akriadi selaku kuasa hukum Adami saat dikonfirmasi Media ini.
Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung permohonan mereka. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar bagi MK dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara PHP ini. Selama proses pemeriksaan, MK akan melakukan sidang-sidang yang terbuka untuk umum.
Pewarta IndigoNews | Ananda W.
No comments yet.