BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Oknum DPRD Pasangkayu Vonis 3 Bulan Denda 200 Juta, JPU Nyatakan Banding

    Nov 08 2024

    Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)

    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu terhadap terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

    Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id mengatakan akan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.

    “ Terhadap putusan Majelis Hakim kemarin, sudah pasti akan melakukan upaya hukum banding di PT Sulbar, “ tegas Sakaria kepada wartawan indigonews.co.id. Jumat 8/11/24

    Salah satu alasan pihak JPU layangkan upaya hukum banding adalah karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan JPU yang melebihi setengah.

    “ Sesuai dengan SOP kami, harus kami banding kalau putusan dibawah setengah dari tuntutan,” ujarnya.

    Lanjut kata dia, pengajuan memori melalui di PN Pasangkayu, akan dilakukan dalam waktu dekat setelah 3 hari kerja.

    “ Insya Allah hari senin tanggal 11a kami ajukan memori banding kami di melalui PTSP PN Pasangkayu, “ terangnya

    Seperti diketahui Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pa(sal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Wagub Salim : Ada Bandar Besar Sabu di P...

    by Agu 01 2025

    SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...

    Seorang Kurir Perempuan Nyaris Korban Pe...

    by Jul 31 2025

    MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...

    Seorang Pejabat Eselon II Pemprov Sulbar...

    by Jul 30 2025

    MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...

    Menyeruak Potensi Kerugian Negara Belanj...

    by Jul 26 2025

    MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...

    Terduga Pelecehan Anak di Bala-Balakang ...

    by Jul 13 2025

    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (44)...

    Oknum Polisi Bodong Tipu Seorang Warga P...

    by Jul 11 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Terminal Simbuang Siap Hadapi Lonjakan Penumpan...


    MAMUJU, IndigoNews | Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Terminal Tipe A Simbuang menghadapi lonjakan penumpang dan peningkatan ta...

    18 Des 2024

    Penanganan Kasus Perumda Majene Naik Tahap Peny...


    MAJENE,indigonews | Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) mengaku penanganan korupsi Peruhsaan Umum Daerah ( Perumda ) Kabupaten Majene tertangani de...

    24 Nov 2024

    Sambut Bulan Ramadhan, Polda Sulbar Bersama Mah...


    Sulbar, IndigoNews| Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi kemanusiaan yang sarat kolab...

    27 Feb 2025

    Terduga Pengedar Narkoba, Seorang Supir Teranca...


    MAMUJU, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai penged...

    31 Des 2024

    Atasi Banjir, Pemprov Sulbar Dialog dengan Warg...


    Mamuju, IndigoNews | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat ...

    02 Jul 2025
    back to top