BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Oknum DPRD Pasangkayu Vonis 3 Bulan Denda 200 Juta, JPU Nyatakan Banding

    Nov 08 2024

    Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)

    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu terhadap terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

    Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id mengatakan akan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.

    “ Terhadap putusan Majelis Hakim kemarin, sudah pasti akan melakukan upaya hukum banding di PT Sulbar, “ tegas Sakaria kepada wartawan indigonews.co.id. Jumat 8/11/24

    Salah satu alasan pihak JPU layangkan upaya hukum banding adalah karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan JPU yang melebihi setengah.

    “ Sesuai dengan SOP kami, harus kami banding kalau putusan dibawah setengah dari tuntutan,” ujarnya.

    Lanjut kata dia, pengajuan memori melalui di PN Pasangkayu, akan dilakukan dalam waktu dekat setelah 3 hari kerja.

    “ Insya Allah hari senin tanggal 11a kami ajukan memori banding kami di melalui PTSP PN Pasangkayu, “ terangnya

    Seperti diketahui Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pa(sal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Buron 15 Hari, Otak Sindikat Curanmor Li...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...

    Peresmian Posbakum di Lampung, Kemenkum ...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...

    Korupsi Penyalahgunaan Dana Hingga Rp.1,...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau Layanan Po...

    by Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...

    Kunjungi Polres Pasangkayu, Kemenkum Sul...

    by Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbanku...

    by Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    KominfoSS Sulbar Perkuat Arsitektur Sistem Peme...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Kominfo SS) Pemprov Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengikuti rapat koordina...

    18 Feb 2026

    Resmi Dilantik SDK, Hajrul Malik Pimpin PT Pers...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melantik jajaran Direksi BUMD PT. Sulawesi Barat Malaqbi (PERSERODA) di ruangan kerjanya...

    16 Mar 2026

    Soal Penutupan PAUD, DPRD Mateng Hearing Kades ...


    MATENG, indogonews | DPRD Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) terkait dengan persoalan penyegelan PAUD o...

    30 Jul 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Capaian Zona In...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memprioritaskan pe...

    16 Mar 2026

    Kemenkum Sulbar Sasar UMKM Majene, Dorong Perli...


    Majene, IndigoNews| Tim Analis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan pendampingan...

    12 Mar 2026
    back to top
    error: Content is protected !!