MAMUJU, IndigoNews | PMII Mamuju menyoroti dugaan pelanggaran administrasi terkait pembangunan gedung kantor BPJN Sulbar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Refli Saktisanjaya, Selaku ketua PC PMII Mamuju hal ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap aturan dan akuntabilitas.
“Bagaimana mau membangun bangsa dengan infrastruktur jalan jika hal-hal sekecil IMB saja diabaikan? Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Selain itu, Pengelolaan anggaran pembangunan ruas jalan nasional di enam kabupaten di Sulawesi Barat yang dikelola oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulbar juga sorotan. PC PMII Mamuju menyerukan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan infrastruktur benar-benar diterapkan.
Pembangunan ruas jalan nasional yang meliputi Kabupaten Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamasa, Majene, dan Polewali Mandar pada tahun anggaran 2023-2024 dituntut untuk terbebas dari praktik korupsi. Dalam pernyataan sikapnya, PMII Mamuju mendesak agar setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami menuntut agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan nasional oleh BPJN Sulbar disertai dengan laporan transparan. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan dan apa hasilnya,” tegas Refli.
Disisin lain Pihak BPJN menanggapi melalui Perwakilan Satker Staf Badan Milik Negara (BMN), Ahmad Efendi, terkait IMB mengatakan bahwa saat bangunan ini dibangun masih masuk ke dalam SK Proyek Jalan, sehingga belum ada Izin Membangun Bangunan (IMB).
“Waktu bangunan ini dibangun, mungkin belum memiliki IMB karena pembangunannya satu paket anggaran proyek jalan, dan kami belum bisa ajukan saat itu kalau status pemilikan aset barang ini belum jelas,” jelas Efendi.
Efendi juga menjelaskan bahwa saat ini sementara dalam tahap pengusulan terkait IMB tersebut dikarenakan baru tahun 2023 diturunkan Izin jalan ke Kementerian.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.