MAMUJU, IndigoNews | Jelang sehari terlaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, KPU Kabupaten Mamuju, melakukan penghancuran surat suara rusak dan lebih.
Kegiatan ini Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota point (h).
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, menjelaskan bahwa jumlah surat suara rusak ada sebanyak 126 lembar.
Dalam rinciannya bahwa kerusakan surat suara yang ditemukan umumnya berupa robekan atau cipratan tinta yang berlebihan.
Namun, untuk pemilihan Bupati, justru terjadi kekurangan surat suara. Kekurangan ini telah diajukan ke penyedia dan telah terpenuhi.
“Kemarin itu ada sekitar 119 lembar kekurangan surat suara ,” tegas ketua KPU, Indo’ Upe. Selasa 26/11/24
Indo’ Upe juga menyinggung terkait dengan pendistribusian logistik, KPU telah menginstruksikan agar seluruh logistik, termasuk surat suara, tiba di TPS masing-masing pada tanggal 26 ini.
“Saat ini, sebagian besar logistik telah mencapai TPS, meskipun masih ada beberapa wilayah yang masih dalam proses pengiriman dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)” Ungkap Indo’ Upe.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.