BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

    Mar 21 2025

    Kantor Tempo Media Group,(F/AsetTempo)

    Jakarta, IndigoNews | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR. Tindakan ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
    Pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo melalui satpam menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada 19 Maret pukul 16.15 WIB. Kotak tersebut ditujukan kepada FCR dan baru diterima pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah ia pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.
    Bersama dengan H—jurnalis Tempo lainnya, FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.
    KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.
    Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi. Tahun lalu misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers. KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
    KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. Beberapa kasus teror sebelumnya seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini juga tak kunjung selesai. Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegakan hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
    Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
    1. Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;
    2. Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
    3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
    4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
    Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
    Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
    Jakarta, 21 Maret 2025
    Narahubung:
    Erick Tanjung, Koordinator KKJ
    Nany Afrida, AJI Indonesia
    Wahyu Dhyatmika, AMSI
    Wahyu Triyogo, IJTI
    Mustafa Layong, LBH Pers
    Nenden Sekar Arum, SAFEnet
    Nurina Savitri, Amnesty International Indonesia
    Muhammad Isnur, YLBHI

    Hotline: 08111137820

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Virus Hanta Mewabah, Sulbar Tingkatkan K...

    by Jul 03 2025

    Mamuju, IndigoNews | Penyebaran virus Hanta di Indonesia mulai mendapat perhatian serius. Kementeria...

    Atlet Sulbar Sabet Dua Emas Balap Sepeda...

    by Jun 30 2025

    Banyuwangi, IndigoNews| Atlet balap sepeda asal Sulawesi Barat, Muhammad Yahya Usman benar-benar men...

    Semarak HUT Bhayangkara 79, Dirlantas Po...

    by Jun 20 2025

    Sulbar , IndigoNews| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Lalu Lintas Polda ...

    Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Pendidi...

    by Jun 18 2025

    MAJENE, IndigoNews | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringa...

    Polda Sulbar Perkuat Bukti dan Periksa P...

    by Jun 11 2025

    Sulbar, IndigoNews  |  Terkait pengungkapan oli palsu di wilayah hukum Polda Sulbar belum lama ini...

    Kadis Kominfo: Kejahatan Siber Terus Dip...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, IndigoNews| Kejahatan siber (Cyber crime) menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sin...


    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakw...

    08 Jan 2025

    KAMMI Mandar Raya Soroti Polres Majene Terkait ...


    MAJENE, IndigoNews | Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Mandar Raya menyoroti kinerja Polres Majene terkait penanganan kasu...

    30 Jan 2025

    Waspada! Uang Palsu Sudah Beredar di Mateng


    MATENG,indigonews | Di tengah isu kasus uang palsu ( Upal ) yang berhasil diungkap Polda Sulsel disalah satu kampus di Makassar. Kasus ini, 6 or...

    18 Des 2024

    Tangani Area Blank Spot, Pemprov Sulbar Berikan...


    MAMASA, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin didampingi Pj. Ketua TP PKK Sulbar Sofha Marwah Bahtiar menyerahkan bantuan ber...

    15 Nov 2024

    Komisi 3 DPRD Pasangkayu Raker Bersama Dinas P...


    PASANGKAYU, IndigoNews | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Ka...

    15 Jan 2025
    back to top