Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat kembali mempertegas perannya dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Sulbar. Melalui Pusat Layanan Terpadu, Kanwil Kemenkum Sulbar secara resmi memfasilitasi pendaftaran Hak Cipta bagi 12 judul buku karya masyarakat pada Selasa (27/1/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para pemohon. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Juani. Hidayat menegaskan bahwa seluruh dokumen yang masuk telah melalui proses verifikasi ketat sesuai regulasi yang berlaku.
“Pendaftaran belasan buku ini adalah buah dari upaya kolektif dalam mengedukasi masyarakat tentang urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual, langkah ini sejalan dengan instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, untuk memberikan pemahaman nyata mengenai dampak positif legalitas sebuah karya” ujar Hidayat
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melalui Direktorat Jenderal KI, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima bagi Masyarakat.
“Sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah instrumen hukum otentik yang menjaga hak moral sekaligus hak ekonomi para penulis. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan bagi pegiat literasi dan akademisi di Sulbar untuk terus berkarya,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian hukum ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap ekosistem kreatif di wilayah Sulawesi Barat tumbuh lebih sehat dan kompetitif. Legalitas ini menjadi perisai utama dalam menangkal praktik pembajakan maupun klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menutup pernyatannya, Hidayat mengajak seluruh inovator, penulis, hingga seniman di Sulawesi Barat untuk tidak menunda pendaftaran karya mereka.
“Pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah investasi jangka panjang. Kami selalu siap memberikan ruang konsultasi dan asistensi demi pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
No comments yet.