Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, menghadiri sosialisasi pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas (PT), Jumat (21/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Pelayanan AHU, Wardi, yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, secara virtual.
Wardi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan setiap transaksi perubahan data PT, seperti pergantian direksi atau komisaris, peralihan saham, hingga perubahan nama pemegang saham, telah sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah.
“Ini merupakan bagian dari perbaikan sistem untuk menjamin akurasi, kepercayaan, serta representasi kondisi hukum yang sesungguhnya terhadap data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),” ujar Wardi.
Sementara Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, menekankan bahwa penerapan verifikasi substantif menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap data badan hukum di Indonesia.
Ia juga menyampaikan harapan Menteri Hukum , Supratman Andi Agtas, yang menilai kebijakan verifikasi merupakan langkah preventif penting bagi pelaku usaha maupun Kemenkum.
Dalam sesi diskusi, pembahasan banyak berfokus pada mekanisme teknis verifikasi substantif, khususnya terhadap berbagai temuan lapangan yang selama ini muncul.
Salah satu temuan yang cukup dominan adalah adanya ketidaksesuaian antara akta dan pengajuan notaris, seperti kasus perubahan nama pemegang saham yang digabungkan dalam transaksi peralihan saham, sementara akta perubahan tidak mencantumkan agenda tersebut.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.