Polewali, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes, yang digelar pada Kamis, (27/11/ 2025), di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Polewali Mandar. Pendaftaran Merek Kolektif dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk yang dihasilkan secara bersama oleh anggota koperasi maupun unit usaha BUMDes.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani yang mewakili Kakanwil Sunu Tedy Marantomenegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif merupakan langkah strategis dalam menjaga dan mengamankan aset intelektual komunal agar tidak mudah disalahgunakan pihak lain.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Dinas PMD Polewali Mandar, Yudianto Syahrir, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Dinas PMD akan segera melakukan inventarisasi jenis usaha yang memiliki kesamaan di setiap BUMDes sebagai dasar pembentukan Merek Kolektif yang tepat,” kata Yudianto.
Untuk pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, Dinas PMD juga menyarankan agar Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Koperindag UKM) Kabupaten Polewali Mandar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan siap memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha BUMDes dan melanjutkan koordinasi dengan Dinas Koperindag UKM Polman demi mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan merek komunal di daerah tersebut.
Pewarta IndigoNews: Wahyu AnandaÂ
No comments yet.