MAMUJU, indigonews | Penanganan kasus korupsi Stadion Manakarra sampai saat masih bergulir. Kejati sampai saat ini masih melengkapi berkas menuju sidang penuntutan terhadap dua tersangka. 1 November 2024
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan dua tersangka yakni Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada berinisial MH dan kontraktor MR.
Terkait penanganan kasus korupsi stadion Manakarra, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan saat ini sementara menyusun materi dakwaan dan pada bulan November 2024 akan limpahkan ke pengadilan.
“ Untuk kasus ini kami masih menyiapkan materi dakwaan terhadap dua tersangka, rencananya akan disidangkan pada bulan depan,” kata La Kanna.
La Kanna mengaku, penanganan kasus ini belum bisa menyebutkan hasil Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini dikarenakan belum ada hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Perhitungan Keuangan (BPK).
“Sampai sekarang kasus stadion itu belum ada perhitungannya, sehingga dialihkan ke kasus penyuapan karena itu tidak memerlukan hasil perhitungan kerugian negara” ungkap La Kanna
Dalam kasus tersebut penetapan tersangka karena pemborong atau kontraktor yang tidak melaksanakan sesuai dengan RAB, Sehingga tidak mutlak harus menunggu hasil dari Perhitungan Kerugian Negara.
Kejaksaan Tinggi Mamuju menerangkan hal tersebut dalam Kegiatan Kehumasan (Coffe Morning) pada Hari Jum’at, 1 November 2024 di salah satu Cafe di kota Mamuju.
Pewarta ingonews : Wahyu Ananda
No comments yet.