MAMUJU, indigonews | Penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus berjalan.
Baru – baru ini, pihak BPK RI di Jakarta telah selesai melakukan audit pemeriksaan kerugian di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Jakarta. Dari hasil tersebut kemudian Kejari Mamuju direkomendasikan untuk dilimpahkan ke BPKP.
Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju menjelaskan hal tersebut terjadi karena dari hari pemeriksaan BPK Pusat telah ada pengembalian dana perjalanan dinas ke bendahara Sekwan. Rabu 30/10/24
“Dari hasil perhitungan BPK Pusat direkomendasikan untuk dilimpahkan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat karena pertimbangan kerugian Negara tidak besar, sebab sudah ada pengembalian dan tersisa sebanyak 32 Juta,” jelas Antonius.
Walaupun sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh terduga tetapi proses penyidikan tetap berjalan. Sampai saat ini Kejari Mamuju masih menunggu dari BPKP untuk hasil perhitungan kerugian Negara sehingga belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil kerugian Negara.
“Prosesnya tetap berlanjut hanya satu tahap lagi, sisa menunggu hasil audit BPKP, ” pungkasnya
Sebelumnya Kejari Mamuju telah meminta proses perhitungan kerugian Negara ke BPKP pertengahan pada Bulan Oktober dan masih menunggu hasilnya. Dan BPKP memiliki waktu selama 60 hari untuk melakukan perhitungan kerugian Negara sejak perhitungan dimulai oleh BPKP.
Antonius berharap tetap memantau penanganan kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mamuju.
” Kami berharap teman-teman tetap memantau kasus ini, Kami tetap akan melanjutkan ini sesuai dengan SOP kami, ” Ungkapnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.