IndigoNews • Feb 26 2026

Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyatakan komitmennya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum pemerintah daerah.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pembentukan perundang undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi” ujar Saefur Rochim.
Terkait dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Tiga Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas tersebut yakni:
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum.
“Oleh karena itu, diperlukan kesesuaian baik secara vertikal maupun horizontal agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi lainnya” tuturnya
Ia juga menilai bahwa dua Ranperbup dari Kabupaten Pasangkayu tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam optimalisasi pemungutan pajak dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap Ranperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten III Kabupaten Pasangkayu menilai proses harmonisasi sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemungutan pajak yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Penyesuaian pemberian insentif, lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa Ranperbup Mamuju Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sementara Dua Ranperbup Kabupaten Pasangkayu dinyatakan belum dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan, khususnya pada aspek materi muatan dan teknik penyusunan.
Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat meneg...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pangan mendorong penguatan ran...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengge...
Mamuju, IndigoNews | Memenuhi undangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kabag Tata...
Polewali Mandar, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahw...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut mendukung pencapaian Target Na...
Mamuju, IndigoNews| Tim Patroli Polsek Kota Mamuju Polresta Mamuju berhasil menggagalkan terjadinya tindak kriminal terhadap seorang anak peremp...
Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan...
Mamuju, IndigoNews| Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri Intellectual Property-Public Relations SUMMIT 2025 yang diselenggarakan secara virtual, Se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran instansi pemerintah, swasta, dan mas...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, John B...

No comments yet.