BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kapasitas Perancang Per UU

    Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan bahwa jajarannya terus berupaya melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kualitas SDM, salah satunya peningkatan SDM bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri secara virtual Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa

    “Peningkatan SDM, khususnya bagi Perancang adalah hal yang wajib dilakukan. Mengingat saat ini adanya aturan-aturan

    baru, sehingga wajib untuk didalami oleh para perancang peraturan perundang-undangan” sambungnya yang didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Tim.

    Sementara itu, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan bahwa pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana, terjadi perubahan mendasar terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

    Perubahan tersebut berdampak langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Bahwa Perda kini hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III,” ujar Dhahana Putra.

    Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencantumkan pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif dengan pidana denda.

    Meski demikian, Perda tetap dapat memuat sanksi administratif dan sanksi yang bersifat pemulihan keadaan sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Lebih lanjut dijelaskan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.

    “Ketentuan pidana kurungan, baik berdiri sendiri maupun yang diancamkan bersama denda, wajib dihapus dan dikonversi sesuai kategorisasi pidana dalam KUHP,” jelas Dhahana Putra.

    Nominal denda yang disebutkan secara tetap harus disesuaikan berdasarkan kategori yang berlaku, sementara ketentuan dengan format kelipatan, seperti kelipatan retribusi, tidak mengalami perubahan. Penegasan ini menjadi pedoman teknis dalam proses harmonisasi dan penyesuaian norma.

    “pentingnya inventarisasi terhadap Perda yang masih memuat pidana kurungan untuk segera dilakukan penyesuaian,” tegas Dhahana Putra.

    Proses harmonisasi diperkuat sebagai instrumen pengendali substansi agar ketentuan pidana dalam produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak melampaui kewenangan daerah. Para perancang dituntut lebih cermat, adaptif, serta konsisten dalam merumuskan norma sanksi pidana.

    Melalui pendalaman materi ini, arah kebijakan nasional terkait sistem pemidanaan dalam Perda semakin dipertegas, yakni berbasis pada pidana denda dan pembatasan kewenangan daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Perpustakaan Sulbar, DPK Sulbar, Ramadha...

    by Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews| Suasana berbeda kini terasa di gedung layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan D...

    Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Anggota...

    by Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksa...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Laksanak...

    by Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    Pemprov Sulbar Optimis Naik Peringkat LP...

    by Feb 24 2026

    Mamuju, IndigoNews| Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengingatkan seluruh o...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Dukungan...

    by Feb 24 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan dukungannya dalam rangka Gerakan Indonesia...

    Kemenkum Sulbar dan BI Sulbar Kolaborasi...

    by Feb 24 2026

    Mamuju, IndigoNews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan audiensi dengan Perw...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    BPBD Sulbar Imbau Warga Tenang Pasca Gempa Poso...


    Mamuju, IndigoNews | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik p...

    25 Jul 2025

    MoU Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Kekayaan...


    China, IndigoNews | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China – ASEAN Heads of I...

    26 Okt 2025

    Peletakan Batu Pertama Kantor BAZNAS Oleh Pj Gu...


    MAMUJU, IndigoNews| Pembangunan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat dimulai. Hal itu, ditandai dengan peletakan ba...

    08 Feb 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong UMK Mamasa Naik K...


    Mamasa, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat...

    25 Nov 2025

    Pengelolaan Royalti Resmi Masuk Pembahasan Foru...


    Jakarta, IndigoNews | Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Int...

    22 Okt 2025
    back to top
    error: Content is protected !!